Liputanindo.id – SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersikukuh tetap melaporkan Ivan Sugianto (IV) yang membentak serta menyuruh bersujud dan menggonggong murid mereka, EN. Kini laporan tersebut sedang diproses di Polrestabes Surabaya.
Laporan itu sudah dilayangkan salah satu guru sebagai aduan masyarakat NomorLPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA sejak 28 Oktober 2024 Lampau.
Sudiman menyebut belasan guru, kepala sekolah, dan bahkan wali murid datang secara Serempak-sama ke Polrestabes Surabaya Demi Membangun laporan tersebut dan protes terkait keributan yang terjadi di kawasan sekolahnya.
Ia mengatakan Terdapat permasalahan yang melatarbelakangi laporannya itu, yakni konflik murid SMAK Gloria 2 berinisial EN dengan siswa dari sekolah lain pada 21 Oktober 2024 berinisial AN, anak dari Ivan yang merupakan siswa SMA Cita Hati Surabaya.
Akibat keributan tersebut, keamanan sekolah menjadi terganggu karena Ivan membawa sekelompok orang atau Swasta mendatangi SMAK Gloria 2 dan Membangun keributan.
Demi kejadian itu, ratusan orang Uzur murid banyak menelepon ke sekolah dan mempertanyakan keamanan karena khawatir dengan anak-anaknya. Murid pun jadi takut pergi ke sekolah.
“Banyak siswa-siswa yang ketakutan Demi pergi ke sekolah. Orang Uzur juga Kagak nyaman,” ujar Sudiman.
Menurutnya, Ivan Sebaiknya Dapat dijerat dengan Pasal 335 karena Terdapat unsur paksaan terhadap anak yang Kagak wajar.
“Ini perbuatan Kagak menyenangkan, karena kita peroleh fakta Langkah yang dilakukan itu di luar kewajaran, kalaupun Terdapat persoalan sesama anak, tentu sebenarnya Kagak seperti itu, apalagi di dalam kelaziman namanya anak-anak SMP, SMA hal-hal itu sering kalau meledek (mengejek ya),” ungkapnya.
“Kalaupun itu dianggap persoalan, menurut kami Dapat diselesaikan dengan Langkah yang Bagus dengan mengedepankan kekeluargaan. Persoalan ini di luar konteks Kagak menyelesaikan masalah malah memunculkan masalah baru,” tambahnya.
Karena itu, meski orang Uzur EN dan IV sudah bersepakat Demi berdamai, SMAK Gloria dua tetap Ingin melanjutkan masalah ini ke jalur hukum. Kini aduan mereka pun sudah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1103/XI/2024/SPKT POLESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
“Oleh karena itu, kami percayakan kepada pihak polisi supaya diselesaikan dengan yang terbaik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian ini viral di media sosial melalui rekaman video yang memperlihatkan tindakan arogan Ivan terhadap murid EN.
Tetapi, EN yang Tetap mengalami trauma Bahkan mendapatkan diskorsing dari sekolahnya melalui surat keterangan Peringatan 1 Nomor: 573/SMAKG2/S.6/XI/24
Dalam surat itu tertulis pokok permasalahan yang EN alami dengan putra IV. Dan EN diskorsing lima hari, Copot 12-15 November 2024.