Skincare Tanpa Izin BPOM Mengandung Merkuri, Pengusaha Makassar Mira Hidup Terancam 12 Tahun Penjara

Liputanindo.id – Kepala Balai BPOM Makassar, Hariani mengungkapkan, sejumlah skincare atau produk kecantikan tak mengantongi izin BPOM. Salah satunya Punya pengusaha asal Makassar Mira Hidup.

Produk skincare “Mira Hidup Lighting Skin” juga positif mengandung merkuri. Fakta ini terungkap setelah polisi melakukan razia senyap pada Jumat (1/11), beberapa sampel produk diambil Demi uji laboratorium.

“Produk Mira Hidup Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hidup ini Bukan Mempunyai izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa,” kata Hariani kepada ERA, Minggu (10/11/2024).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Tertentu (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyatakan penyelidikan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi Spesialis. Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara Demi menetapkan tersangka.

Cek Artikel:  Viral Perempuan Ngamuk karena Beli Susu UHT Seliter tapi Diberi yang Tak Dingin

“Baru satu minggu penyelidikan berjalan. Begitu ini kami Tetap memeriksa saksi dan Spesialis, setelah itu kami akan menggelar perkara Demi menetapkan tersangka,” ungkap Dedi.

Mira Hidup, lanjutnya, akan dikenai pasal sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kalau terbukti melanggar UU Kesehatan, ancaman hukumannya Bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” Terang Yudhiawan.

Selain itu, Yudhiawan juga menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat Mira Hidup dengan pasal tindak pidana pencucian Dana (TPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan hukuman minimal empat tahun penjara.

“Kalau hukumannya cukup berat, kami juga akan menambahkan pasal tindak pidana pencucian Dana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Cek Artikel:  Kaleka dan ASC Dorong Budi Daya Perairan Ramah Lingkungan

Mungkin Anda Menyukai