Skema Anggaran PSU di Daerah Kotak Hampa dari APBN atau APBD

Skema Anggaran PSU di Wilayah Kotak Kosong dari APBN atau APBD
Ilustrasi pilkada(MI)

KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) RI telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait kebutuhan anggaran Buat Penyelenggaraan pemungutan Bunyi ulang (PSU) di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang dimenangkan kotak Hampa. 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan belum Eksis anggaran tersedia Buat Penyelenggaraan pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang dimenangkan kotak Hampa. 

“Tentu karena kedua daerah tersebut secara informal sudah menyampaikan ke kami Tak Eksis anggaran Buat persiapan pilkada ulang karena memang belum disiapkan,” katanya Demi ditemui Media Indonesia di Gedung KPU pada Jumat (13/12). 

Cek Artikel:  KPK Ingatkan Raffi Ahmad hingga Penasihat Prabowo Lainnya Serahkan LHKPN

Atas dasar itu, ia berkonsultasi dan membahas dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri Buat mempersiapkan alokasi anggaran guna mendukung persiapan teknis pemilihan Bunyi ulang (PSU). “Saya sendiri secara langsung sudah Bersua dengan wakil Kementerian Keuangan dan ini sudah disampaikan dari Mendagri,” ujarnya. 

Melalui konsultasi tersebut, pemerintah akan mengalokasikan anggaran Buat PSU di kedua Daerah yang dimenangkan kotak Hampa melalui mekanisme pemberian anggaran dari APBN atau APBD Provinsi. 

“Sebagaimana beberapa daerah yang kemarin kurang anggaran juga, nantinya ini akan diberikan misalnya melalui Biaya APBN atau APBD provinsi,” ujar Afif.

Cek Artikel:  Meutya Hafid Harap Kementerian Lain Mau Buka-bukaan Bongkar Kasus Judi Online

Terkait dengan sistem PSU di luar kotak Hampa yang berpotensi terjadi di beberapa Daerah, pihaknya menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang perkara Pilkada yang akan dibacakan pada 13 Maret. “Jadi apakah bentuknya PSU dan lain-lain, bagaimana kelaziman dalam setiap sengketa hasil di Pilkada, varian keputusannya Dapat bermacam-Ragam. KPU akan mengikuti apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya. 

Lebih lanjut, pihaknya Berbarengan jajaran KPU Bagus pusat maupun daerah telah mempersiapkan berbagai data dan bukti yang akan mendukung jalannya persidangan sengketa Pilkada pada Januari. 

   

“Kami sekarang sudah bersiap dengan Sekalian data, hal yang sudah kami lakukan Buat kami pertanggungjawabkan pada para pihak yang menyoal di Mahkamah Konstitusi,” tukasnya.

Cek Artikel:  PR Prabowo Pebaiki Mutu Demokrasi

Sebagai informasi, tahapan pilkada ulang rencananya akan dimulai pada Januari 2025 dengan pemungutan Bunyi dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. (M-2)

Mungkin Anda Menyukai