Sitaan KPK sebagai Barang Bukti Akan Diserahkan ke Mana? Begini Penjelasannya

Liputanindo.id – Dalam sistem atau proses kerja KPK di lapangan, barang-barang seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan disita secara resmi. Menurut Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Lantas, sitaan KPK sebagai barang bukti akan diserahkan ke mana kira-kira?

Sitaan KPK sebagai Barang Bukti akan Diserahkan ke Mana?

Mengutip Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Pahamn 2019, benda hasil sitaan Penyidik diperbolehkan untuk dijual di muka umum melalui pelelangan, meskipun perkaranya masih berstatus belum diputus inkracht atau masih dalam proses pemidanaan.

Benda sitaan yang bisa dijual lelang tersebut “pada dasarnya” meliputi semua jenis benda baik yang berwujud ataupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang secara hukum dan secara sosial ekonomi dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh subjek hukum, dan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Lekas rusak, dan /atau
  2. Membahayakan, dan /atau
  3. Menghabiskan biaya penyimpanan yang terlalu tinggi.

Kecuali jika benda sitaan berstatus sebagai benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan oleh ketentuan, maka barang atau benda tersebut tidak dapat dilelang.

Tetapi hal yang perlu dipahami, bahwa sebelum perkara pidana korupsi/TPPU ditentukan pokok perkaranya, meskipun secara hukum sudah disita dan dalam penguasaan KPK, Benda Sitaan masih menjadi milik yang sah dan merupakan hak kepemilikan dari tersangka atau terdakwa yang tentunya harus dijamin serta dihormati. Oleh sebab itu, sebisa mungkin Lelang Benda Sitaan terlebih dahulu  menerima persetujuan tertulis dari tersangka atau kuasanya, atau dengan kata lain perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Lelang Benda Sitaan dimaksud terlebih dahulu wajib menerima izin dari Majelis Hakim yang menyidangkan perkara.

Ilustrasi barang sitaan KPK. (ANTARA-Sigid K)

Pelelangan barang sitaan harus disetujui tersangka

Demi mendapatkan persetujuan/restu penjualan dari tersangka atau kuasa yang dimaksud, maka Penyidik atau Penuntut Lumrah dituntut untuk mampu menjelaskan dengan baik dengan memberi pemahaman kepada tersangka bahwa tindakan Lelang merupakan jalan terbaik untuk melindungi kepentingan tersangka sendiri atau bahkan demi kepentingan negara. Hal yang perlu dijelaskan berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan perkara secara umum membutuhkan waktu yang relatif lama. Hal ini sangat dapat dimaklumi sebab untuk mendeskripsikan proses pemeriksaan yang berhati-hati dengan menghormati azas presumption of innocence tersangka sehinga selanjutnya diperoleh putusan yang tepat, adil, dan cermat.
  2. Tetapi, sayangnya, kondisi Benda Sitaan mudah rusak sehingga nilai ekonomisnya akan berisiko mengalami penurunan kualitas yang pada ujungnya akan merugikan tersangka sendiri selaku pemilik.
  3. Selain itu, biaya penyimpanan Benda Sitaan yang lama akan semakin bertambah dan menjadi sangat tinggi sehingga akan membebani keuangan negara sehingga negara berisiko merugi.
  4. Dengan demikian, Lelang Benda Sitaan adalah tindakan untuk menyelamatkan kepentingan tersangka sendiri dan untuk kepentingan penegakan hukum.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Cek Artikel:  Viral Tukang Ojek di Depok Kesal kepada Pegawai Tuli, Picu Kemarahan Publik

Mungkin Anda Menyukai