Sistem Tilang Poin dengan Hukuman Pencabutan SIM

Pengendara sepeda motor Kagak menggunakan helm Begitu melintas di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Korlantas Polri Formal memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku pada Januari 2025 dengan Hukuman pencabutan SIM, apabila mencapai 12 pengenaan poin pelanggaran yang terintegrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. ANTARA/Sulthony Hasanuddin/gus

Cek Artikel:  Defisit APBN Juli Sebesar Rp93,4 Triliun

Mungkin Anda Menyukai