UPAYA untuk menekan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus konsisten dilakukan dengan terus memperkuat sistem perlindungan bagi setiap warga negara.
“Penguatan sistem perlindungan bagi setiap warga harus terus direalisasikan dengan berbagai upaya untuk memastikan negara hadir dalam menjamin keamanan setiap warganya,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/10).
Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Badan Pusat Stagnantik (BPS) mencatat terjadi penurunan tindak kekerasan terhadap perempuan, dari 9,2% pada 2016 menjadi 6,6% pada 2024.
Baca juga : Perlindungan Anak dari Ancaman Kekerasan Perlu Ditingkatkan
Prevalensi kekerasan terhadap anak, baik anak laki-laki maupun perempuan juga menurun. Kekerasan terhadap anak laki-laki pada 2018 tercatat 61,7%, pada tahun ini 49,83%. Sementara kekerasan terhadap anak perempuan tercatat dari 62% pada 2018 menjadi 51,78% pada 2024.
Menurut Lestari, penurunan kekerasan yang dicatat dari hasil survei tersebut harus benar-benar dicermati dengan baik untuk memastikan faktor-faktor apa saja yang mendorong penurunan tersebut.
Sehingga, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, sejumlah langkah lanjutan yang akan diambil bisa jauh lebih efektif untuk menekan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca juga : Cegah Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan secara Menyeluruh
Menurut Rerie, yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, di tengah kondisi perekonomian nasional dan global yang semakin tidak menentu, efektivitas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus bisa ditingkatkan.
Personil Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap upaya penurunan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapat perhatian serius dari para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah.
Sehingga, tegas Rerie, amanah konstitusi untuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman, dapat benar-benar direalisasikan. (Z-9)