Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Gambar hidup Porno

Liputanindo.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis setahun penjara kepada Fransisca Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee dan pemeran lain pada kasus produksi Gambar hidup porno.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara,” kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).

Hakim menyatakan Tak Eksis Dalih pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee.

Dalam kasus ini polisi menetapkan 12 pemeran Gambar hidup porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS dan SNA.

Cek Artikel:  Mobil Rombongan Kru TV One Kecelakaan di Tol Batang-Pemalang, Tiga Korban Meninggal

Sedangkan Buat dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka, yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, Eksis Perempuan SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru Gambar hidup porno.

Para tersangka dikenakan Pasal 8 KUHP bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Selanjutnya, Pasal 34 bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Dengan pidana penjara paling lelet 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Siskaeee di hadapan wartawan mengaku bersyukur atas hasil sidang putusan sidang. Pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan banding.

Cek Artikel:  Jakarta Fair 2024 Kemayoran Targetkan Nilai Transaksi Rp7,5 Triliun

Dia mengaku bersyukur atas dukungan yang diberikan dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. “Terima kasih kepada Kolega-Kolega yang Tetap selalu ‘suport’ saya,” ujar Siskaeee.

Siskaeee menjadi satu dari 16 pemeran dalam kasus Gambar hidup dewasa, terdiri dari delapan Perempuan dan empat pria, dengan total produksi 120 Gambar hidup.

Terkuaknya kasus praktik asusila itu bermula dari penangkapan dua tersangka, yakni I selaku Pengarah adegan sekaligus pemilik dan pengelola web dari rumah produksi serta JAAS sebagai kameramen di rumah produksi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023). (Ant)

Mungkin Anda Menyukai