Sirekap Boleh Digunakan Asal Audit Lebih Ketat

Sirekap Boleh Digunakan Asal Audit Lebih Ketat
Aplikasi Sirekap .(Antara Foto/Basri Marzuki)

PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath mengatakan aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Standar (KPU) bisa kembali digunakan asal melalui audit dan uji coba lebih ketat.

Annisa menjelaskan, hal itu wajib dilakukan mengingat kegagalan penyelenggara pemilu saat penggunaan Sirekap pada Pilpres lalu.

“Kegagalan untuk memperbaiki masalah yang ada dari Pilpres sebelumnya mengindikasikan bahwa sistem ini masih jauh dari kata siap,” jelasnya kepada Media Indonesia, Kamis (26/9).

Baca juga : KPU Gelar Rapat Pleno Respons Penolakan Sirekap dari PDIP

Terlebih kata Annisa, jika data tidak bisa diakses, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa penghitungan suara dilakukan dengan benar dan transparan.

“Buat Pilkada 2024, penggunaan aplikasi ini tanpa ada perbaikan mendasar justru dapat menimbulkan lebih banyak masalah,” paparnya.

Cek Artikel:  Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada Ke Rapat Paripurna untuk Dijadikan UU

KPUD harus mengkaji ulang keputusan ini, melakukan pengembangan teknologi yang lebih komprehensif, dan memastikan bahwa semua masalah teknis telah diperbaiki sebelum memutuskan kembali menggunakan Sirekap.

“Apabila tidak, hasil Pilkada bisa dipertanyakan, dan akan terjadi krisis kepercayaan publik yang lebih luas,” ujar Annisa. (J-2)

Mungkin Anda Menyukai