Menteri Hukum Singapura K.Shanmugam. Foto: Channel News Asia
Singapura: Singapura berupaya mempercepat permintaan ekstradisi Indonesia Demi seorang pengusaha yang menjadi pusat kasus korupsi yang terkait dengan proyek pemerintah. Ini adalah kasus pertama berdasarkan perjanjian ekstradisi baru antara Singapura dan Indonesia, yang ditandatangani pada Januari 2022 dan mulai berlaku pada Maret tahun Lewat.
Pengusaha Paulus Tannos pada tahun 2019 ditetapkan oleh otoritas Indonesia sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan proyek kartu tanda penduduk elektronik pemerintah, yang menyebabkan kerugian negara Sekeliling USD140 juta atau Sekeliling Rp2,3 triliun rupiah.
Pengusaha tersebut, yang juga dikenal dengan nama Tjhin Thian Po, telah tinggal di Singapura sejak 2017. Ia adalah penduduk tetap di sini.
“Tannos Demi ini ditahan tanpa jaminan setelah ditangkap oleh Biro Pengusutan Praktik Korupsi (CPIB) pada 17 Januari. Kasus ekstradisinya sedang disidangkan di pengadilan Singapura,” kata Menteri Shanmugam, seperti dikutip Channel News Asia, Senin 10 Maret2025.
“Semuanya tergantung pada Berkas yang kami peroleh, seberapa Jernih Berkas tersebut dari Indonesia, dan argumen seperti apa yang diajukan Tannos, dan bagaimana pengadilan menyikapinya,” kata menteri tersebut dalam konferensi pers tentang masalah tersebut.
“Dari sudut pandang pemerintah Singapura, kami akan melakukan segala yang kami Pandai Demi mempercepatnya,” ungkap Menteri Shanmugam.
Menanggapi pertanyaan dari CNA tentang bagaimana Indonesia menanggapi jadwal proses hukum Singapura, Shanmugam mengatakan bahwa Bilik Jaksa Mulia (AGC) Lanjut berkomunikasi dengan mitranya di Indonesia.
Shanmugam mengatakan, seberapa Segera kasus ini berlanjut tergantung pada argumen Tannos dan pengacaranya serta Elemen-Elemen seperti Rontok yang tersedia Demi sidang pengadilan.
“Saya kira sejauh ini kami Konsentrasi mengajukan permohonan ke pengadilan, dan mereka (Indonesia) paham prosesnya,” kata Shanmugam.
Permohonan pertama di Desember
Pada 19 Desember tahun Lewat, Singapura menerima permintaan pertama dari Indonesia Demi menangkap Tannos, kata Shanmugam.
Pengusaha itu diduga membantu perusahaannya PT Sandipala Arthaputra mengamankan tender yang curang Demi proyek pemerintah, dan menggelapkan Sekeliling Rp140 miliar dari proyek tersebut antara tahun 2011 dan 2013.
Ia Tak bekerja sama dengan Pengusutan badan antikorupsi Indonesia, yang menyebabkan ia dimasukkan ke dalam daftar orang paling dicari di negara itu pada tahun 2021.
“Singapura menanggapi permintaan dari Indonesia dengan sangat serius. Ini adalah kasus pertama di Dasar perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia,” kata Shanmugam.
Ekstradisi mengacu pada penyerahan individu yang dicari karena kejahatan di negara lain. Singapura juga Mempunyai perjanjian ekstradisi dengan tempat lain, seperti Jerman, Hong Kong, Malaysia, dan Amerika Perkumpulan.
“Badan-badan kami diharuskan menilai apakah permintaan tersebut masuk dalam kerangka perjanjian ekstradisi, jadi CPIB diminta Demi melakukannya Berbarengan dengan Bilik Jaksa Mulia,” kata Shanmugam.
“Mereka melakukan penilaian dan berpendapat bahwa permintaan tersebut memang termasuk dalam perjanjian,” ungkap Shanmugam.
“Pada 17 Januari, CPIB mengajukan dan mengeluarkan surat perintah penangkapan Demi Tannos, dan ia ditahan pada hari yang sama,” kata Shanmugam.
Setelah penangkapannya, Tannos ditahan tanpa jaminan, Sembari menunggu pengajuan permintaan Formal Demi ekstradisinya.
Meskipun Tannos menunjukkan paspor diplomatik dari negara Afrika Barat Guinea-Bissau, Pemerintah Singapura diberi Paham oleh AGC bahwa mereka Tak memberinya kekebalan diplomatik, karena ia Tak terakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri.
“Dia Tak Mempunyai kekebalan diplomatik Demi menghalangi penangkapan dan ekstradisi. Itulah posisi pemerintah,” kata Shanmugam.
Meskipun Tannos dan pengacaranya berhak Demi mengajukan kasus ini ke pengadilan dan telah mengatakan akan menindaklanjutinya sebagaimana mestinya, mereka belum melakukannya, kata menteri tersebut.
Peninjauan Berkas
Shanmugam mengatakan, Sekeliling dua minggu Lewat, pada 24 Februari tahun ini, Singapura menerima permintaan Formal Indonesia Demi ekstradisi, beserta Berkas-Berkas terkait.
AGC Demi ini sedang meninjau permintaan dan Segala Berkas, Berbarengan dengan lembaga-lembaga lain seperti CPIB. Setelah Segala persyaratan ekstradisi terpenuhi, proses akan kembali ke pengadilan dan akan memulai perintah ekstradisi Formal.
“Apabila Tannos Tak menentang ekstradisinya, dia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan, bahkan mungkin kurang. Tetapi, ia telah memberi Paham pengadilan bahwa ia Tak akan menyetujui ekstradisi tersebut, dan bahwa ia sebenarnya akan menentang ekstradisi tersebut, jadi prosesnya Jernih akan memakan waktu lebih Lamban,” kata Shanmugam.
Pengadilan sekarang harus mencari Rontok Demi mendengarkan pernyataan dari kedua belah pihak, sebelum mengambil keputusan, kata Shanmugam.
Tannos juga akan meminta lebih banyak waktu bagi pengacaranya Demi mempersiapkan kasusnya, dan Apabila pengadilan akhirnya mengizinkan ekstradisi, ia juga berhak mengajukan banding, kata menteri tersebut.
“Sidang dapat bervariasi dari kasus ke kasus. Proses hukum lengkap, Apabila diperdebatkan di setiap langkah dan rumit, bahkan Pandai memakan waktu dua tahun,” kata Shanmugam.
“Tak seperti kita Pandai begitu saja menempatkannya di pesawat dan mengirimnya kembali. Terdapat proses formal,” ucap Shanmugam
Ketika seseorang memasuki Singapura dengan dalih atau paspor Palsu, mereka Pandai saja dipulangkan ke negara asal, tetapi keadaan Tannos di Singapura berbeda, kata Shanmugam.
“Dia harus melalui proses formal karena dia punya paspor yang Absah, dia Absah berada di Singapura, dan dia dituduh melakukan sesuatu,” kata Shanmugam.
“AGC bekerja keras Demi ini. Kami menanggapi ini dengan sangat serius, dan AGC akan mencoba dan mempercepat seluruh proses,” imbuhnya.
Kementerian Hukum mengatakan dalam rilis media bahwa pemerintah Singapura “berkomitmen penuh Demi memerangi kejahatan dan menegakkan peran kami sebagai Kawan ekstradisi yang bertanggung jawab”.
“Pemerintah Singapura menangani kasus ini dengan sangat serius, dan akan melakukan segala yang mungkin berdasarkan hukum Demi memfasilitasi permintaan ekstradisi Tannos,” kata pernyataan Kementerian Hukum Singapura.