Simsalabim Jabatan KPK


TONTONAN aneh dari penegak hukum tengah berlangsung. Brigjen Endar Priantoro yang sudah diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mendadak kembali Kembali ke posisinya semula.

Endar diberhentikan dengan hormat dan dikembalikan ke institusi Polri sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Hanya seumur jagung, ia kembali menjadi Direktur Penyelidikan berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 27 Juni 2023.

Publik betul-betul tercengang dengan lakon yang begitu sarat ironi. Lembaga sebesar KPK menca-mencle, memecat suka-suka, mengembalikan pun suka-suka. Intelek sehat publik begitu mudahnya diacak-acak oleh pimpinan KPK di era Firli Bahuri.

Lembaga antirasuah ini Kagak konsisten dengan persyaratan yang disematkan Kalau Endar Mau kembali. “Ya, silakan, boleh saja mengajukan Kembali. Nanti kan tes, Kagak Mekanis diterima,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, 8 April silam.

Cek Artikel:  Alarm Bahaya dari Lonjakan Korupsi

Tetapi, polisi berpangkat bintang satu itu menolak mengikuti kemauan Firli cs. Ia Lalu mengeluarkan jurus perlawanan. Segala Langkah ditempuh karena ia menilai pemberhentian tersebut Figur dari penyalahgunaan wewenang dan Terdapat intervensi independensi penegakan hukum.

Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa Tamat diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Seolah belum puas, Endar kemudian melaporkan Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya.

Setelah Dewas KPK dan Polda Metro Jaya, Endar mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang. Gara-gara pelaporan ini terjadi ketegangan di antara dua lembaga, yakni Ombudsman dan KPK.

Ombudsman berencana menjemput paksa tiga terlapor, yakni Firli, Cahya Harefa, dan Zuraida Retno Pamungkas dengan Sokongan aparat kepolisian. Wacana itu disampaikan oleh Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di kantornya, di Jakarta, pada 30 Mei Lampau.

Cek Artikel:  Ketamakan Korupsi Timah

Ketiganya menolak diperiksa dan malah mempertanyakan kewenangan Ombudsman. Robert menilai sikap KPK yang meragukan kewenangan lembaganya sama saja dengan mempertanyakan Presiden dan DPR yang menyusun Undang-Undang Ombudsman RI.

Di sela-sela ketegangan Ombudsman vs Firli dan Rekan-Rekan, Dewas KPK menggelar konferensi pers di Jakarta, 19 Juni Lampau. Pemberhentian yang dilakukan Firli terhadap Endar Kagak dilanjutkan ke sidang etik karena Kagak terdapat bukti yang cukup.

Personil Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers menegaskan, pimpinan KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang Terdapat di KPK.

Lampau setelah Segala dagelan itu tersaji di depan mata publik, Endar tiba-tiba kembali ke jabatan lamanya di KPK. Publik tentu menuntut penjelasan yang seterang-terangnya termasuk mendesak pimpinan KPK meminta Ampun ke Endar dan mengakui pemecatan itu Kagak Cocok.

Cek Artikel:  Pembuktian Independenitas tak sekadar Makan Siang

Tanpa transparansi, publik akan Lalu berspekulasi atas drama yang terlanjur mengoyak Intelek sehat. Mungkinkah Terdapat udang di balik batu? Apakah langkah ini ditempuh Firli Kepada menyelamatkan diri dari jeratan kasus yang sedang berproses di Polda Metro Jaya?

Aroma barter kasus ini begitu kuat melekat di benak publik. Pada pertengahan Juni, Polda Metro Jaya menyatakan terbuka Kesempatan memeriksa Firli dalam kasus dugaan kebocoran Berkas di Kementerian ESDM yang sudah naik ke tahap penyidikan.

Kagak Pelan setelah itu diumumkan, SK dari KPK tertanggal 27 Juni 2023 yang mengembalikan Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Segala urutan waktu sangatlah masuk di Intelek. Tetapi, kebenarannya Tetap harus diuji termasuk lewat Bunyi jujur dari Firli. Kalau simsalabim kembalinya jabatan Endar Tetap Asrar, sudah selayaknya Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.

Mungkin Anda Menyukai