Simpang Siur Restriksi BBM Subsidi

SALAH satu fungsi dan tugas pemerintah ialah melayani masyarakat. Termasuk dalam pelayanan itu ialah memberikan informasi yang benar dan akurat terkait kebijakan yang akan dibuat atau dijalankan. Dengan begitu, publik atau masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan dari kebijakan yang akan diterapkan, apalagi yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak.

Sayangnya, di negeri ini, pemerintah kadang membuat rencana kebijakan sepihak dan terkesan asal-asalan, tanpa melibatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Teladannya soal rencana kebijakan mengenai Tabungan Permahan Rakyat (Tapera) yang belum lama ini mengundang polemik lantaran tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Belum lagi isu itu reda, muncul soal rencana pembatasan atau pengetatan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam waktu dekat. Tetapi, anehnya, antara pejabat satu dan lainnya mengeluarkan pernyataan yang berbeda perihal rencana tersebut. Belum juga matang, rencana itu sudah buru-buru dikumandangkan.

Cek Artikel:  KPU Jangan Aneh-Aneh Kembali

Menurut Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah akan mulai membatasi pembelian BBM saat HUT ke-79 RI atau 17 Agustus 2024. Sebaliknya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bilang hal itu belum disetujui Presiden Jokowi dan masih perlu dirapatkan lagi. Pun, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku belum mengetahui informasi tersebut dan memilih untuk menunggu penugasan saja.

Dari beberapa pernyataan itu jelas ada ketidaksinkronan di antara para pejabat di internal kabinet. Seolah tidak ada kordinasi antarkementerian. Wajar jika hal itu membuat masyarakat resah dan bingung. Belum lagi, bakal seperti apa bentuk atau skema pembatasan atau pengetatan BBM subsidi yang dimaksud pemerintah itu pun belum jelas.

Cek Artikel:  Setop Aksi Culas Pikirani Pemilu

Harus tegas ditekankan, masalah energi merupakan perkara sensitif yang menyangkut urusan orang banyak dan terkait juga soal perut. Alasan, setiap penaikan harga energi, utamanya bensin, berapa pun besarnya, dampaknya bakal merembet ke mana-mana. Ujung-ujungnya itu ikut menggerus daya beli masyarakat.

Mesti diakui, kondisi perekonomian masyarakat, terutama kelas menengah bawah, belumlah pulih sepenuhnya setelah dihantam pandemi beberapa waktu lalu. Ketika ini, kondisi ekonomi secara makro pun sedang tidak baik-baik saja. Belum lagi nilai tukar rupiah yang masih fluktuatif terhadap dolar Amerika Perkumpulan.

Upaya untuk membatasi atau memperketat pemberian subsidi agar tepat sasaran boleh-boleh saja, asalkan direncanakan dan dikoordinasikan dengan baik. Yang juga harus diingat, setiap kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah mesti melibatkan stakeholder utama, yakni masyarakat, karena merekalah yang akan terdampak dari kebijakan tersebut. Oleh karena itu, rencana ini mesti dimatangkan lagi dengan baik, termasuk dengan mengundang masukan dari berbagai pihak terkait.

Cek Artikel:  Jangan Eksis Dusta Surat Bunyi

Satu hal lagi yang juga perlu ditekankan ialah persoalan data, terutama calon penerima subsidi. Tak bisa dimungkiri selama ini yang menjadi kelemahan kita ialah masih amburadulnya persoalan data. Pendistribusian bansos, misalnya, sering kali tidak tepat sararan. Salah satunya karena data yang tidak sinkron antarkementerian/lembaga maupun antara pusat dan daerah.

Kepada membenahi persoalan subsidi energi atau apa pun itu, semestinya hal mendasar inilah yang dibenahi lebih dulu. Jangan malah buru-buru mengeluarkan pernyataan yang belum jelas sehingga membuat rakyat resah dan bingung. Mbok  ya koordinasi dulu, jangan grasah-grusuh. Apalagi, kabarnya Presiden juga belum setuju.

 

Mungkin Anda Menyukai