Ilustrasi Coretax. Foto: Ditjen Pajak.
Jakarta: Pemerintah Indonesia Lanjut berupaya memodernisasi sistem administrasi perpajakan demi kemudahan bagi Wajib Pajak (WP). Salah satu terobosan terbaru adalah diperkenalkannya Core Tax Administration System (CTAS) atau yang dikenal dengan Predikat Coretax.
Coretax adalah sistem teknologi digital yang memberikan dukungan terpadu bagi WP dalam mengakses layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berkaitan dengan perpajakan. Sistem ini diimplementasikan mulai 1 Januari 2025 sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Tujuan Istimewa dari pembangunan Coretax adalah Buat memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang Terdapat Demi ini, dengan Asa dapat memberikan kemudahan bagi para pengguna alias WP Buat keperluan pajak mereka, mulai dari pendaftaran WP pribadi atau badan, pelaporan SPT Tahunan, Segala perubahan data WP, hingga pembayaran pajak.
Melansir laman Ruang Menyala, berikut panduan penggunaan coretax:
1. Langkah login coretax
– Buka situs djponline.pajak.go.id
– Masukkan 15 digit NPWP
– Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
– Buka menu ‘Profil’ dan pilih ‘Data Profil’
– Masukan 16 digit NIK sesuai KTP
– Cek validasi NIK dengan klik ‘Validasi’, Lampau klik ‘Ubah Profil’
– Logout/keluar dari menu ‘Profil’ Buat menguji keberhasilan langkah validasi
– Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.
Apabila berhasil, integrasi sudah selesai dilaksanakan. Berikut Langkah login akun coretax Buat menggunakan layanan dan fitur perpajakan:
– Buka coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
– Masukkan NIK dan kata sandi DJP Online
– Ketik kode captcha
– Klik Login
2. Pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
– Login ke akun Coretax
– Masuk ke menu Surat Pemberitahuan
– Buat konsep SPT
– Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan
– Pilih periode dan tahun pajak
– Pilih model SPT, normal atau pembetulan
– Buat konsep SPT
– SPT sudah dibuat, Anda Dapat mulai mengisi SPT
– Setelah diisi, klik ‘Bayar dan Lapor’. Apabila SPT menghasilkan Kurang Bayar, Anda Dapat membayar melalui deposit atau kode billing.

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
3. Pembayaran pajak
– Login ke akun Coretax, Lampau masuk menu Pembayaran
– Pilih menu Layanan Sendiri Kode Billing
– Pembuktian identitas Wajib Pajak, kemudian klik tombol ‘Lanjut’
– Pilih kode Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)
– Pilih periode dan tahun pajak
– Tentukan mata Fulus, nilai, dan tulis keterangan
– Lampau unduh Kode Billing
Segera bayar Kode Billing melalui ATM, Teller Bank, mobile banking, internet banking, dan sebagainya.
Diharapkan, Coretax akan mempermudah layanan perpajakan dan meningkatkan pendapatan negara. Sebagai individu, kesehatan keuangan pun juga harus diperhatikan.
Dengan melakukan financial fitness check up, Anda akan Mengerti apa yang harus dilakukan pertama kali supaya keuangan lebih sehat dan membuatmu Gembira. (Laura Oktaviani Sibarani)

