Simak, Begini Metode Lapor Kecurangan Pilkada 2024

Simak, Begini Cara Lapor Kecurangan Pilkada 2024 
Bawaslu menyosialisasikan Metode pelaporan kecurangan Pilkada 2024(Antara)

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024. Sebagai bagian dari proses demokrasi, setiap Anggota negara Mempunyai hak Buat memilih dengan bebas dan adil. Akan tetapi, Apabila terdapat kecurangan selama Penyelenggaraan Pilkada, Krusial Buat mengetahui Metode yang Akurat Buat melaporkannya.

Apabila Anda menjadi orang yang menemukan atau menyaksikan adanya kecurangan dalam Pilkada 2024, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil agar laporan tersebut Tiba ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

1. Mengunjungi situs Formal Bawaslu 

Apabila Anda Menonton adanya kecurangan Begitu Pilkada, Anda dapat melaporkannya melalui situs Formal Bawaslu di www.bawaslu.go.id. Anda Dapat menggunakan fitur Lapor Bawaslu atau langsung mencari situs SiGapLapor Buat melaporkan kecurangan. Tetapi Begitu ini, fitur tersebut Lagi dalam persiapan.

2. Menghubungi Hotline Bawaslu

Apabila merasa bingung Membangun laporan melalui situs Bawaslu, Anda Tak perlu khawatir karena Bawaslu juga menyediakan layanan hotline yang tertera disitus Bawaslu seperti nomor telepon atau WhatsApp yang dapat dihubungi Apabila Anda Ingin melaporkan kecurangan.

Cek Artikel:  Jakarta Bakal Berwajah Betawi

3. Menggunakan aplikasi SIWASLIH

Guna mempermudah akses keluhan masyarakat, kini Bawaslu meluncurkan aplikasi mobile bernama SIWASLIH (Sistem Informasi Pengawasan Pemilu). Aplikasi ini dapat digunakan Buat mendukung pengawasan pemilu dengan mudah. Begitu ini, aplikasi tersebut sudah dapat di unduh melalui smartphone Anda lewat Playstore.

4. Laporan langsung ke kantor Bawaslu setempat

Selain melaporkan secara online, Anda juga Dapat datang langsung ke kantor Bawaslu di daerah masing-masing Buat menyampaikan laporan secara langsung.

5. Bawa Bukti kecurangan

Agar laporan Anda dapat diproses dengan Berkualitas, pastikan Anda Mempunyai bukti yang kuat. Bukti yang dapat digunakan antara lain:

  • Foto atau video yang menunjukkan tindakan kecurangan.
  • Saksi yang Dapat memberikan keterangan terkait pelanggaran yang terjadi.
  • Arsip atau bukti tertulis yang mendukung laporan.

Bukti yang Terang akan memperkuat laporan Anda dan memudahkan proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

6. Laporkan ke tim saksi

Selain Bawaslu, Anda juga Dapat melaporkan kecurangan kepada tim saksi yang terlibat dalam Pilkada. Mereka Dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengambil langkah-langkah hukum atau melaporkannya lebih lanjut ke Bawaslu dan pihak berwenang lainnya.

7. Gunakan media sosial dengan bijak

Apabila Anda merasa perlu menyuarakan kecurangan yang terjadi, Anda Dapat menggunakan media sosial sebagai saluran Buat melaporkan atau memperingatkan masyarakat lainnya. Tetapi, pastikan tetap memperhatikan etika dan Tak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya, agar Tak menimbulkan fitnah atau hoaks. Selain itu, media sosial juga Dapat menjadi sarana Buat menekan pihak berwenang agar segera menindaklanjuti laporan yang masuk.

Peraturan pelaporan

Apabila terdapat dugaan pelanggaran atau kecurangan, Anda Mempunyai hak Buat melaporkannya kepada pihak berwenang. Berikut ini adalah ketentuan pelaporan kecurangan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024:

  • Laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lelet tujuh hari sejak kejadian atau Begitu pelanggaran tersebut ditemukan.
  • Pelapor dapat diwakili oleh pihak lain dengan membawa surat kuasa Tertentu yang menyatakan penunjukan perwakilan tersebut.
  • Pelaporan dilakukan pada jam kerja, Buat hari Senin hingga Kamis berlaku sejak pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Sementara itu, Buat hari Jumat berlaku sejak pukul 08.00-16.30.
  • Bagi dugaan pelanggaran yang terjadi pada masa tenang, hari pemungutan Bunyi, atau Begitu penghitungan Bunyi dan rekapitulasi hasil Bunyi, laporan harus disampaikan dalam waktu maksimal 1×24 jam.

Jenis kecurangan yang sering terjadi

Beberapa jenis kecurangan yang sering terjadi dalam Pilkada dan Dapat Anda laporkan meliputi:

  • Pemilih ganda, dimana ketika Eksis pemilih yang menggunakan identitas orang lain Buat memilih lebih dari sekali.
  • Adanya penyuapan kepada pemilih dengan Dana atau barang Buat mempengaruhi pilihannya.
  • Melakukan tindakan mengancam atau memaksa pemilih Buat memilih Kekasih calon tertentu.

Dengan melaporkan kecurangan yang ditemui, Anda berperan dalam menjaga integritas Pilkada 2024 agar berlangsung adil dan transparan. (Bawaslu/Antara/Z-3)

 

Cek Artikel:  Forkopimda Klaten Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Keyakinan dan Tokoh Masyarakat

Mungkin Anda Menyukai