Sidang Sengketa Pilkada Manokwari Selatan Ungkap Terdapat Calon Bupati Tetap Berstatus ASN dan Terima Gaji Bulanan

Sidang Sengketa Pilkada Manokwari Selatan Ungkap Ada Calon Bupati Masih Berstatus ASN dan Terima Gaji Bulanan
Sidang sengketa pilkada di MK(MI/Susanto)

Kekasih Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’i mendalilkan Terdapat calon bupati yang Tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif Ketika mendaftarkan diri sebagai calon Bupati.

Kuasa hukum pemohon, Sri Harini mengatakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Bernard Mandacan dan Mesakh Inyomusi meskipun tak Kembali berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Tetapi hingga Oktober 2024 Tetap menerima gaji sebagai ASN. 

Demikian juga Calon Bupati Nomor Urut 02 Frengky Mandacan dan Calon Bupati Nomor Urut 04 Obeth Dowansiba hingga Oktober 2024 Tetap berstatus sebagai ASN. Menurut Sri, semestinya ketiga calon kepala daerah ini didiskualifikasi sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024.

“Sebaiknya yang bersangkutan mengundurkan diri dengan tegas bahwa memang sudah Betul-Betul Bukan sebagai ASN. Tetapi berdasarkan bukti yang Terdapat, Yakni nomor urut 1, 2 dan 4 menunjukkan Tetap sebagai ASN. Yang bersangkutan belum menerima surat pengunduran diri dari BKD dan Tetap menerima gaji?” jelasnya pada Sidang Perkara Nomor 165/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini Gedung MK pada Kamis (16/1). 

Cek Artikel:  Ribuan Kaum Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di Stadion Madya Senayan

Sri menjelaskan pemohon sudah melaporkan pelanggaran ini kepada Komisi Pemilihan Standar (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan dan KPU Provinsi Papua Barat serta Bawaslu, Tetapi Bukan Terdapat tindak lanjutnya. 

“Pemohon sudah menyampaikan keberatan-keberatan tersebut Tetapi Bukan Terdapat tanggapan yang tegas bahwa memang ASN itu sudah berhenti pada Ketika dia mencalonkan diri atau didaftarkan sebagai calon  Tetapi Tamat dengan September. Pada bulan Oktober, yang bersangkutan Tetap terdaftar dalam BKD sebagai ASN,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemohon kembali mengajukan keberatan tersebut kepada penyelenggara Pilkada dengan meminta Penjelasan terkait data diri ketiga paslon yang Tetap berstatus ASN tersebut. 

“Sehingga Bukan Terdapat ketegasan bahwa yang bersangkutan apakah sudah berhenti sebagai ASN ataukah Tetap aktif. Terdapat juga keterlibatan dari bupati yang Tetap aktif Kepada mendukung salah satu paslon,” ungkap Sri. 

Cek Artikel:  Polda Sulteng Gelar Doa Serempak Kepada Pengamanan Pilkada

“Terdapat juga praktik politik Duit. Lewat pada pemungutan Bunyi, pencoblosan dilakukan oleh orang di Rendah umur tanpa Terdapat keberatan dari pihak terkait, lanjutnya.  

Atas dasar itu, pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Standar Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 1433 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi. 

Adapun Kekasih calon yang menjadi peserta pada Pilkada 2024 ini, yakni Paslon Nomor Urut 01 Bernard Mandacan–Mesakh Inyomusi, Paslon Nomor Urut 02 Frengky Mandacan–Saul Rante Lembang, Paslon Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren–Ima Syafi’I (Pemohon), dan Paslon Nomor Urut 04 Obeth Dowansiba–Hengki Saiba.

“Dengan Bukan dilakukan penelusuran tentang kebenaran status Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, mengisyaratkan adanya tindakan pembiaran, ketidakcermatan, ketidaktelitian oleh KPU Kabupaten Manokwari Selatan,” kata Sri. 

Cek Artikel:  Kun Wardana Sebut Lumbung Suaranya Tersebar Merata di Jakarta

Selain itu, Pemohon juga berpendapat ketiadaan didiskualifikasi terhadap calon-calon kepala daerah tersebut telah melanggar UU 20/2023 jo. UU 7/2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara Paslon Nomor Urut 03 telah terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan sebagai Member Majelis Rakyat Papua kendati Bukan Terdapat keharusan mundur dari jabatan tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah agar menetapkan Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’I sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024. 

“Memerintahkan KPU Kabupaten Manokwari Selatan Kepada menerbitkan Keputusan Penetapan Kekasih Calon Nomor Urut 03 Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat Tahun 2024,” sebut Hendrichus Yossianto selaku kuasa hukum yang membacakan petitum Pemohon. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai