Sidang Sengketa Pilkada Ahli Soroti Pemalsuan Berkas Cawagub Papua

Sidang Sengketa Pilkada: Ahli Soroti Pemalsuan Dokumen Cawagub Papua
Suasana sidang gugatan hasil sengketa Pilkada 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/2)(MI/Devi Harahap)

MANTAN Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad menyatakan KPU setempat melakukan pelanggaran administrasi terhadap penetapan pencalonan wakil gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai. Hal itu disampaikan Begitu memberikan keterangan sebagai Ahli oleh pemohon dalam perkara sengketa hasil Pilkada Papua 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/2). 

Pada sidang perselisihan hasil pilkada (PHP-Kada) perkara nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, Muhammad menyoroti keputusan KPU Provinsi Papua yang meloloskan pencalonan Yermias Bisai meskipun dianggap Kagak memenuhi syarat lantaran menggunakan Berkas Bajakan. 

“Ketika KPU Papua mengetahui bahwa cawagub no.urut 1 menggunakan dua surat keterangan yang seolah-olah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura yang Kagak Absah dan digugat kuat adalah Bajakan, Sepatutnya KPU Papua menetapkan paslon 1 tersebut Kagak memenuhi syarat dan Kagak ditetapkan sebagai peserta pemilihan Pilkada papua 2024. Tetapi hal tersebut Kagak dilakukan oleh KPU Papua,” ujarnya. 

Mantan Ketua Bawaslu RI tersebut menilai, KPU Papua dalam menetapkan Paslon nomor satu seperti berada dalam tekanan yang berat sehingga mengabaikan keterpenuhan syarat calon wakil gubernur atas nama Yermias Bisai

Cek Artikel:  Pramono-Rano akan Bersua Ahok di Simpang Susun Semanggi Hari Ini

“KPU Papua juga mengabaikan asas jujur dengan indikasi dilakukannya perbaikan secara sepihak di luar jadwal, tahapan dan program yang telah ditetapkan sesuai lampiran keputusan KPU RI nomor 8 tahun 2004,” jelasnya. 

Selain itu, Muhammad mengatakan Terdapat azaz kepastian hukum dalam pilkada yang diabaikan KPUD Papua dengan membuka keran revisi syarat calon Kekasih atau di luar tahapan yang telah ditentukan.

“KPU Papua terlihat bekerja tanpa panduan yang Terang dan mengabaikan peraturan sendiri terkait jadwal upload perbaikan berkas syarat calon wagub. Hal ini berpotensi melahirkan maladministrasi,” tuturnya. 

Atas dasar itu, Muhammad menilai tindakan KPU Provinsi Papua Kagak cermat dan abai karena secara sadar menerima berkas perbaikan di luar ketentuan ketentuan dan jadwal yang telah ditentukan. Menurutnya, DKPP Sepatutnya menjatuhkan Hukuman pemberhentian terap kepada jajaran KPU Papua. 

“KPU Papua juga mengabaikan responsibility atas amanah, tugas dan wewenang yang diberikan, akhirnya dalam kasus membiarkan Paslon yang Kagak memenuhi syarat Kepada ditetapkan sebagai peserta pemilihan mobilku Papua 2024, DKPP telah menjatuhkan Hukuman peringatan keras kepada Papua,” ungkapnya.

Cek Artikel:  Pemberian Jaminan Sosial Hanya Kepada Petugas Pilkada yang Sakit, Kecelakaan dan Wafat

Sebelumnya, Kekasih Mathius-Aryoko melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, mempersoalkan sejumlah pelanggaran yang disebut dilakukan Kekasih calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai. Salah satunya terkait pelanggaran administrasi dari Yermias.

Dalam gugatannya, Mathius-Aryoko mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Standar (KPU) Papua yang meloloskan Yermias sebagai calon wakil gubernur karena Yermias dinilai Kagak memenuhi syarat pencalonan. Hal ini berkaitan dengan surat keterangan Kagak pernah berstatus sebagai terpidana dan Kagak sedang dicabut hak pilihnya yang diduga dipalsukan.

Selain itu, kubu Mathius-Aryoko juga mendalilkan pelanggaran mutasi pejabat oleh Yermias yang merupakan Bupati Waropen periode 2021-2026. Yermias disebut melakukan mutasi pegawai tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri pada Agustus 2024 yang diduga Kepada kepentingan Pilgub Papua.

Sedangkan kubu Benhur-Yermias menolak tuduhan yang disampaikan Kekasih Mathius-Aryoko. Dalam sidang lanjutan PHPU di MK, Kamis (30/1/2025), kuasa hukum Benhur-Yermias, Ronny Talapessy, menyampaikan, dalil pelanggaran persyaratan berupa pemalsuan Berkas merupakan tuduhan tak berdasar.

Cek Artikel:  Tim Vivit-Umam akan Gugat Hasil Pilkada Rembang ke MK

Kubu Benhur-Yermias menilai persoalan surat keterangan itu Kagak bermasalah Tengah karena telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Bahkan, surat keterangan itu telah diuji keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado hingga kasasi.

Sementara itu, pada 24 Januari 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan Hukuman teguran keras kepada KPU Papua. Lima Personil KPU Papua, termasuk ketua, dinyatakan melanggar kode etik berkaitan dengan surat keterangan pencalonan Yermias Bisai karena Kagak melakukan penelusuran mendalam terhadap surat keterangan yang dipermasalahkan tersebut.

Diketahui, Pilgub Papua 2024 diikuti dua Kekasih calon, yakni Benhur-Yermias yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan serta Mathius-Aryoko yang diusung Koalisi Indonesia Maju plus.

Benhur-Yermias, yang merupakan Kekasih calon nomor urut 1, meraih 269.970 Bunyi atau 50,7 persen. Perolehan ini unggul 7.193 Bunyi dari Kekasih calon nomor urut 2, Mathius-Aryoko, yang meraih 262.777 Bunyi atau 49,3 persen. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai