Liputanindo.id – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebutkan kliennya tak pernah ditegur mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ketika menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
“Pada faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon Kagak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat Ketika itu,” kata kuasa hukum Tem Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024), dikutip dari Antara.
Zaid menegaskan tindakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan Ketika mengeluarkan kebijakan importasi gula telah diafirmasi sehingga sudah menjadi tanggung jawab Presiden dalam setiap keputusan.
“Tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh Presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon. Oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden,” ujarnya.
Dengan demikian, dia menegaskan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah Kagak Absah. Dikarenakan Kagak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 Nomor 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.
Adapun pernyataan termohon, lanjut dia, terkait telah terjadi kerugian negara sebesar Rp400 miliar tanpa didasarkan hasil audit BPK RI merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemohon.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa (19/11/2024), penyerahan bukti pada Rabu (20/11/2024), dan mendengarkan keterangan Spesialis pada Kamis (21/11/2024).
PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong pada Senin pagi pukul 10.00 WIB.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Mulia dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang intinya menugaskan perusahaan tersebut Kepada memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Kemudian PT PPI Membangun perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan Sebaiknya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan impor hanya Badan Usaha Punya Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.