Sidang Praperadilan Tom Lembong Digelar Senin 18 November

Sidang Praperadilan Tom Lembong Digelar Senin 18 November
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong)(Antara)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11). Tom Lembong  ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Mulia dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. 

“Demi sidang pertama, pada Senin 18 November di ruang sidang Primer,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dikutip Antara, Selasa (5/11).

Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk Demi memeriksa dan mengadili yakni bernama Tumpanuli Marbun.

 Pihaknya menyatakan telah menerima gugatan praperadilan Tom Lembong yang dilakukan oleh tim kuasa hukum pada Selasa ini (5/11)

“Memang Akurat telah didaftarkan permohonan praperadilan atas nama pemohon Thomas Lembong Adalah Copot 5 November 2024 tentang praperadilan,” ujarnya.

Cek Artikel:  KPK OTT di Kalsel, MAKI Mestinya Tangkap Big Fish

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Mulia memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.

Ari mengatakan hal itu Krusial agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar Bukan menimbulkan pertanyaan.

Terlebih, periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015-2016.

Member Tim Penasihat Hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa menambahkan kebijakan impor tentunya melalui Mekanisme maupun mekanisme antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kemudian, ditegaskan tentunya kebijakan impor Bukan dilakukan secara pribadi lantaran dikoordinasikan dengan kementerian lain. (Ant/P-5)

Cek Artikel:  Berbiaya Politik Tinggi, RUU Perampasan Aset belum Pernah Dibahas

Sidang Preaperadilan Tom Lembong Digelar Senin 18 November

 

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11). Tom Lembong  ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Mulia dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. 

 

“Demi sidang pertama, pada Senin 18 November di ruang sidang Primer,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dikutip Antara, Selasa (5/11).

 

Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk Demi memeriksa dan mengadili yakni bernama Tumpanuli Marbun.

 

Pihaknya menyatakan telah menerima gugatan praperadilan Tom Lembong yang dilakukan oleh tim kuasa hukum pada Selasa ini (5/11).

 

Cek Artikel:  PDIP Bakal Pelototi Kinerja Kabinet Prabowo-Gibran

“Memang Akurat telah didaftarkan permohonan praperadilan atas nama pemohon Thomas Lembong Adalah Copot 5 November 2024 tentang praperadilan,” ujarnya.

 

 

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Mulia memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.

 

Ari mengatakan hal itu Krusial agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar Bukan menimbulkan pertanyaan.

 

Terlebih, periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015-2016.

 

Member Tim Penasihat Hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa menambahkan kebijakan impor tentunya melalui Mekanisme maupun mekanisme antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

 

Kemudian, ditegaskan tentunya kebijakan impor Bukan dilakukan secara pribadi lantaran dikoordinasikan dengan kementerian lain. (Ant/P-5)

Mungkin Anda Menyukai