![Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Mahakam Ulu, Saksi Beberkan Praktik Cawe-Cawe Bupati Aktif](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/12/1739336482_d0f3730967816162c556.jpg?w=800&q=80&format=webp)
KONTROVERSI cawe-cawe atau keterlibatan Bupati aktif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 yang merupakan Bapak kandung dari Owena Mayang, selaku Calon Bupati pada Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahkamah Ulu Nomor Urut 3 mewarnai sidang sengketa Pilkada Kabupaten Mahkamah Ulu 2024.
Sidang ketiga Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur pada Selasa (11/2) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK.
Spesialis Pemohon, Bambang Eka Cahya Widodo Di mengatakan paslon nomor urut 3 telah melanggar aturan pasal 71 Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pelarangan Demi cawe-cawe dengan penyalahgunaan jabatan kewenangan yang dimiliki Demi memberikan keuntungan politis pada salah satu Kekasih calon yang berkompetisi dalam Pilkada.
“Hal ini Demi memastikan agar Pemilu berjalan bebas dan adil, tapi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mahakam Ulu telah tercerai oleh pelanggaran serius karena Eksis tindakan bupati yang Lagi aktif menjabat mengumpulkan jajaran kumpulan perangkat desa Demi meminta dukungan anaknya yang akan maju meneruskan menjadi bupati,” Jernih Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan bahwa penegakan hukum terhadap peristiwa tersebut telah dilakukan oleh Bawaslu dengan memproses laporan hingga Membikin keputusan yang diteruskan sebagai pelanggaran pidana pemilu melalui Sentra Gakkumdu dan telah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Tetapi, dengan keterbatasan waktu yang dimiliki oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, laporan dinyatakan kedaluwarsa sehingga Kagak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya.
“Proses penegakan hukum telah berusaha dilakukan Tetapi terkendala oleh proses yang antara lain disebabkan oleh timeline yang disediakan oleh undang-undang pemilu itu sendiri,” ujar Bambang.
Sehingga menurutnya, hak pemilu Pemohon terutama hak Demi mendapatkan pemilu yang fair Kagak didapatkan karena pelanggaran serius yang dilakukan oleh pejabat daerah. Terlebih, dengan pelanggaran tersebut Kagak didapatkan Denda yang setimpal.
“Mahkamah memang bukan pengadilan yang bertugas menegakkan hukum pidana pemilu sesuai dengan tugas masing-masing peradilan pidana, instrumen lain yang bertanggung jawab,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Bambang memberi keterangan yang pada pokoknya Mahkamah perlu memutuskan apakah proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahkamah Ulu Tahun 2024 memenuhi standar integritas Pemilu.
“Dalam kasus ini, Mahkamah perlu menilai dan memutuskan apakah proses pemilu yang penuh dengan pelanggaran yang Kagak Dapat dijatuhi Denda Lagi dapat dikatakan sebagai Pemilu yang Jurdil, apakah Lagi memenuhi standar integritas Pemilu ketika penegakan hukum Kagak dijalankan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab dan pihak-pihak yang bertanggung jawab Kagak dapat dituntut mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Bambang.
Adapun Kekasih Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah selaku Pihak Terkait menghadirkan Muhammad sebagai Spesialis. Dalam keterangannya, Muhammad menuturkan bahwa berdasarkan Perbawaslu 9/2024, Bawaslu adalah satu-satunya pintu masyarakat atau pelapor Demi menyampaikan laporan. Sehingga menurutnya, Kagak Eksis pintu lain termasuk pidana.
“Bicara pelanggaran Pemilu, hanya satu pintu Adalah melalui pintu Bawaslu,” ujar Muhammad.
Kemudian, Muhammad menuturkan keanehan dalam dalil Pemohon karena Pemohon banyak menyoal dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati aktif Mahkamah Ulu tanpa dan Kagak menyoal dugaan pelanggaran Kekasih Calon.
Terlebih menurutnya, berdasarkan Berkas keterangan Bawaslu Seluruh laporan Pemohon dan Pelapor lainnya telah diselesaikan sesuai ketentuan dengan Konklusi dan/atau keputusan bahwa laporan-laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
“Ini menurut saya Kagak fair Apabila pembebanan hukum dialamatkan kepada Paslon yang Kagak melakukan pelanggaran,” ujar Muhammad.
Muhammad juga menuturkan bahwa berdasar fakta dan alat bukti yang Eksis Pihak Terkait Kagak terlihat indikasi dan tindakan yang melibatkan Bupati aktif dalam berkampanye. Keterlibatan Bupati aktif dalam kampanye tersebut adalah merupakan inisiatif sendiri dengan terlebih dahulu mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kekasih Calon Nomor Urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin menghadirkan saksi yakni Ketua Badan Usaha Punya Kampung (BUMK) Long Penaneh 1, Novianus A. Batoo Demi memberikan keterangan berkenaan dengan cawe-cawe tersebut.
Dalam keterangannya, Batoo menjelaskan bahwa ketika menghadiri undangan kegiatan, Bupati aktif Kabupaten Mahakam Ulu menyampaikan bahwa program Bupati Aktif Kabupaten Mahakam Ulu akan dilanjutkan.
Sekalipun Kagak menyebutkan nama anaknya, Tetapi Batoo berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan bentuk cawe-cawe Bupati Aktif Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pemenangan anaknya yang merupakan Calon Bupati pada Kekasih Calon Nomor Urut 3.
“Ketika pendaftaran, ketika sudah selesai, anaknya yang mendaftar, Yang Mulia, menjadi bakal Calon Bupati Mahkamah Ulu,” ujar Batoo.
Pada kesempatan yang sama, KPU Kabupaten Mahakam Ulu selaku Termohon menghadirkan Fajlurrahman sebagai Spesialis. Dalam keterangannya, Fajlur menuturkan bahwa penyelesaian sengketa proses tersebut Semestinya sudah selesai di lembaga terkait.
“Misalnya Apabila pelanggarannya itu adalah kode etik maka diteruskan ke Bawaslu kemudian DKPP. Apabila pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU. Apabila sengketa pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu. Dan Apabila itu tindak pidana pemilihan itu menjadi domainnya kepolisian,” ujar Fajlur.
Lebih jauh, Fajlur juga memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon yang meminta agar Mahkamah menggunakan tafsir progresif Demi menafsirkan Pasal 71 ayat (3) dan (5) berkaitan dengan pembatalan calon petahana yang melanggar UU 10/2016.
Dalam keterangannya, Fajlur memberi keterangan agar Mahkamah mengabaikan dalil tersebut karena menurutnya Pemohon berharap bahwa Kekasih Calon Nomor Urut 3 harus didiskualifikasi karena berhubungan darah dengan petahana.
“Melalui kebijaksanaan, kearifan, dan kedalaman intelektual Yang Mulia Majelis Hakim kiranya permohonan ini diabaikan Karena akan menyamakan dua subjek yang berbeda dan akan mengacaukan kepastian hukum. Bahkan, dalam teologis sekalipun, Yang Mulia, Kagak Eksis dosa warisan, dosa anak Kagak Dapat diwariskan kepada orang Sepuh,” ucapnya. (H-3)