Terdakwa mantan Direktur Istimewa PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Sebelumnya, tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Istimewa PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara Serempak-sama dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun. MI/Usman Iskandar/sas

