Sidang Kasus The Anaya Village Hadirkan Saksi Ahli Hukum Kepailitan

Sidang Kasus The Anaya Village Hadirkan Saksi Ahli Hukum Kepailitan
Sidang lanjutan kasus penipuan properti The Anaya Village.(MI/Hery Susetyo)

SIDANG lanjutan kasus penipuan properti The Anaya Village di Pecatu Bali digelar di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya, Senin (30/12). Sidang menghadirkan saksi Ahli hukum kepailitan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Kukuh Leksono Aditya SH, LLM.

Saksi Ahli ini menjawab setiap pertanyaan yang diajukan pihak penasihat hukum debitur, kurator maupun majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala.

Seperti terkait debitur dalam kasus kepailitan, ditegaskan saksi Ahli, debitur wajib hadir dalam rapat Serempak. Kehadiran debitur adalah Demi Penjelasan atau adu data dengan data kurator ataupun kreditur (para korban).  “Siapa debitur, adalah yang bertanggung jawab membayar ganti rugi para korban,” kata Kukuh.

Bagaimana apabila debitur Argumen sakit sehingga Enggak Dapat hadir? Saksi Ahli menegaskan bahwa itu harus diserahkan pada Hakim Pengawas. Hakim Pengawas yang akan mengecek apakah debitur Betul-Betul sakit atau hanya mencari Argumen.

Cek Artikel:  Rumah Satiyem Kini Terang Berkat Donasi Pasang Baru Listrik

Ini merupakan persidangan kasus penipuan properti The Anaya Village yang merugikan para korban Sekeliling Rp40 miliar. Musuh korban penipuan adalah Ketut Oka Paramartha (dalam pailit), Viviana Tjandra Tjong (dalam pailit) dan PT Mahakarya Kawan Kekal (dalam pailit). Pihak yang dipailitkan itu adalah pengembang The Anaya Village yang terletak di Pecatu Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali.

Viviana Candra Tjong selaku pengembang Enggak mengakui Terdapat Duit korban yang masuk ke rekeningnya. Vivian adalah istri Ketut Oka Paramartha yang sudah meninggal dunia. Vivian juga menghindar Begitu korban mendatangi rumahnya di Bali.

“Kita pernah datang ke rumah Vivian di Bali, Begitu itu ART (asisten rumah tangga) bilang tunggu, orangnya Terdapat. Tetapi setelah Paham bahwa yang datang para korban, tiba-tiba dikatakan Vivian Enggak Terdapat di rumah,” kata Ketua Paguyuban Siok Asmara Damai Tjandrawati Prajitno.

Cek Artikel:  Anies Belum Dukung Siapa-siapa di Pilgub Jakarta: Lagi Terlalu Awal

Salah satu pembeli The Anaya Village adalah Alex Budiman asal Yogyakarta. Alex membeli satu unit properti itu senilai Rp800 juta dan sudah dibayar lunas pada 2018 Lewat.

“Saya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) 29 Maret 2018, waktu itu Terdapat ibu Viviana, Pak Oka dan anaknya yang menjadi Direktur PT Anaya,” kata Alex.(N-2)

 

Mungkin Anda Menyukai