Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang diduga merugikan negara Sekeliling Rp21 miliar pada Kamis (9/7).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan sidang akan beragenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Renu Arianthi Sani, Sri Listiani, dan Sayoko Adi Nugroho.
“Majelis yang akan mengadili, Yakni I Wayan Yasa sebagai ketua majelis serta Teddy Windiarto dan Jaini Basir sebagai hakim Personil,” kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Renu merupakan mantan HRD PT Kenalan Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera. Sementara Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho merupakan mantan pejabat Pembuktian klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, para terdakwa diduga memalsukan berbagai Berkas persyaratan klaim JKK, antara lain surat keterangan kepolisian, surat dari perusahaan, dan surat keterangan rumah sakit.
Penyidik menemukan sedikitnya 343 klaim fiktif yang diajukan pada enam kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Kawasan DKI Jakarta sepanjang periode 2014–2024 dengan total dugaan kerugian negara Sekeliling Rp21 miliar.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
