MANTAN Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan rasuah yang menjerat suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dia diminta menjelaskan biaya pemurnian smelter swasta dan Timah.
Dalam persidangan, dia menjelaskan biaya peleburan di Timah yakni sebesar US$1.000 per ton. Tetapi, masih ada biaya lain yang harus dibayarkan.
“Buat US$1.000 per ton adalah biaya murni peleburan di PT Timah yang belum termasuk biaya lain,” kata Alwin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Jumat (4/10).
Baca juga : Saksi Beberkan Kerja Sama PT Timah dengan Smelter hingga Pertemuan dengan Harvey Moeis
Alwin menjelaskan, jika ditotal dengan biaya lain, peleburan di Timah menyentuh US$6.000 per ton. Sementara itu, jika menggunakan smelter swasta cuma US$4.000 per ton.
“Bahwa total cost untuk kerja sama dengan smelter swasta masih lebih murah dibandingkan dengan PT Timah sendiri,” ucap Alwin.
Eks Direktur Keuangan Timah Emil Ermindra juga mengatakan ada perbedaan harga lama proses peleburan dengan smelter swasta. Peleburan yang dilakukan PT Timah sejatinya tidak menghitung komponen lain seperti gaji, tunjangan, royalti, dan lainnya.
Baca juga : Eks Dirut PT Timah Enggan Menjawab saat Dicecar Suburnya Tambang Liar
“Bilangan riil pada tahun 2017 sebesar US$6.200 (per ton),” ucap Emil.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Akbar (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Baca juga : Bos Smelter Beberkan Kerjasama dengan PT Timah dalam Sidang Harvey Moeis
Doku yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Doku rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. (P-5)