PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk hari ini, 10 September 2024. Agendanya yakni pemeriksaan saksi, salah satunya Sandra Dewi.
“Agenda pembuktian (dari) JPU (jaksa penuntut umum),” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (10/10).
Definisis Sandra Dewi bakal menjadi salah satu saksi dalam persidangan itu. Kuasa Hukumnya, Harris Arthur H memastikan kliennya akan hadir. “Insyaallah akan hadir besok,” kata Harris.
Baca juga : Pengadilan Tipikor Lagi Gelar Sidang di Tengah Aksi Mogok Hakim
Persidangan digelar pukul 10.20 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali. Segala proses pengadilan nanti dipastikan terbuka untuk umum. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Mulia (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Duit yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Duit rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. (Can/I-2)