Sidang Gugatan Pilkada Waropen Papua Persoalkan Sistem Noken yang Enggak Absah

Sidang Gugatan Pilkada Waropen Papua Persoalkan Sistem Noken yang Tidak Sah
Ilustrasi: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani Ridwan Mansyur memimpin sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (10/1/2025)(MI/Usman Iskandar)

Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Waropen Nomor Urut 1 Ruben Yason Rumboisano dan Hendrik Lambert Maniagasi (Ruben-Hendrik) mempermasalahkan penggunaan sistem noken dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waropen, Papua. 

Kuasa hukum Pemohon, Ucok Edison menjelaskan bahwa Kabupaten Waropen Enggak termasuk daerah yang menggunakan sistem noken. Hal itu diungkapkan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024, 

“Terdapat permasalahan yang mendasar dan krusial yang belum diselesaikan Yakni penggunaan sistem pemilihan yang bertentangan dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang secara Spesifik menggunakan sistem noken Kepada daerah yang Enggak Kembali menggunakan sistem noken,” ujar Ucok dalam sidang Perkara Nomor 191/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK pada Selasa (14/1). 

Ucok menjelaskan Daerah yang menggunakan sistem noken hanya Eksis di beberapa kabupaten Papua pegunungan dan Papua Tengah kecuali Mimika dan Nabire. Atas dasar itu, dijelaskan bahwa Kabupaten Waropen Enggak Sepatutnya melakukan pemilihan bupati dan wakil bupati secara noken. 

“Selisih persoalan Bunyi tersebut disebabkan oleh karena tiga hal yang pertama Bunyi di Distrik Kirihi Sepatutnya dianggap Enggak Absah karena dicoblos langsung oleh KPPS seolah-olah menggunakan sistem noken, padahal di Kabupaten Waropen Enggak termasuk Kepada menggunakan sistem noken,” ungkapnya. 

Selain itu, Pemohon mendalilkan bahwa pencoblosan yang Sepatutnya dilakukan di kampung-kampung Malah dilakukan di Hotel Maju yang terletak di Kabupaten Nabire. Argumen KPU Kabupaten Waropen kala itu karena logistik Enggak Pandai didistribusi ke kampung-kampung.

Cek Artikel:  Calon Kepala Daerah Dapat Didiskualifikasi karena Politik Dana Hingga Asal Memutasi

“Katanya logistik Enggak Pandai didistribusi ke kampung-kampung, harus di distrik-distrik dengan Argumen waktu yang Enggak mencukupi mengingat sudah Lepas 26 november dan pemilihan akan dilaksanakan pada Lepas 27 november 2024, yang menyampaikan hal ini adalah Ibu Nely Tebay. Dan PPD bingung akan hal ini karena mereka berharap mendapat petunjuk yang Berkualitas dari Korwil selaku pimpinan KPU Kabupaten Waropen,” urai Ucok.

Selain itu, Ucok juga mendalilkan adanya keterlibatan Personil Polri yang mengintervensi pemilihan dengan melakukan tindakan menguntungkan kepada salah satu Kekasih calon. Hal ini terjadi pada Begitu rekapitulasi di Distrik Urei Faisei Begitu rekapitulasi di Kabupaten Waropen.

“Tepatnya Begitu rekapitulasi di 19 TPS saksi Pemohon hendak meminta agar disandingkan daftar hadir dan Kekasih calon dan bersuara karena terdapat kejanggalan, yakni kenaikan yang signifikan Kepada Kekasih calon nomor urut 3 atas nama Fransiscus Xaverius Mote dan SiYowel Boari,” ucap Ucok.

Terkait dalil tersebut, Ucok meminta agar dilakukan pemungutan Bunyi ulang di 19 TPS Distrik Kirihi, 19 TPS Distrik Urei Faisei, dan 1 TPS Distrik Wonti. Dikatakan bahwa Daerah yang sudah memberlakukan sistem pemungutan langsung tak Pandai kembali pada sistem Noken. 

Cek Artikel:  Tok DPR Absahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

“Jumlah Bunyi Absah di 19 TPS di distrik Kirihi yang dilakukan noken sebanyak 30.464 Bunyi. Kepada itu, kita menuntut Kepada pemilihan Bunyi ulang di distrik Kirihi dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung, karena Eksis putusan Mahkamah bahwasannya daerah yang sudah Enggak menggunakan sistem Noken Enggak boleh menggunakan kembali ke sistem Noken,” tegasnya. 

Selain itu, Ucok juga menyoroti adanya surat keputusan (SK) KPU terkait penetapan paslon terpilih yang ditandatangani oleh pihak yang berbeda. Menurutnya, hal ini mengindikasi adanya upaya Kepada menutupi kebenaran. 

“Adanya dua SK KPU, dimana yang satu surat ini Enggak diumumkan. Sedangkan yang kita terima dan kita jadikan objek gugatan pada siang hari ini akan kita sampaikan adalah 498. Itu yang memang diikuti oleh saksi dari paslon dan memang diikuti oleh Bawaslu dan ditandatangani oleh Ketua KPU Waropen,” katanya. 

Kendati telah Eksis SK KPU 498 yang diterima pada 8 Desember, Ucok mengatakan bahwa pihaknya kembali mendapatkan SK KPU dengan nomor 558 pada 12 Januari. Dikatakan bahwa SK KPU yang terbaru itu Enggak ditandatangani oleh Ketua KPU Waropen dan Enggak pernah diumumkan secara publik Tamat hari ini. 

“SK-nya sama, isinya sama, nomornya yang berbeda. Kekhawatiran kami ini termohon seolah-olah Membangun ini adalah SK yang berbeda sehingga nomornya saja berbeda, segala Ragam. Eksis upaya Kepada menutup-nutupi, ini yang juga akan kita uji dan berikan keterangan ke Mahkamah karena ini sangat krusial mengenai objek permohonan,” jelasnya. 

Cek Artikel:  Hasil Pilkada DKI Jakarta, Survei SMRC Pramono-Rano Raup 51,03 Persen

“Tapi ini sudah clear bahwasannya SK yang 558 ini Enggak pernah dikirimkan, bahkan penetapannya pun Enggak sesuai Mekanisme kita juga Enggak Mengerti,” lanjutnya. 

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan terkait validitas SK KPU yang dijadikan dasar produk hukum penetapan hasil Pilkada. 

“Kepada pihak KPU, yang dijadikan produk hukum Kepada menetapkan hasil itu nomor berapa?” tanya Saldi. 

“Nomor 558,” jawab pihak tergugat. 

“Lampau ini yang dipegang pemohon terkait rancangan keputusan 498 ini apa?” kata Saldi 

“Tetap berupa rancangan,” Terang tergugat.

Lampau Hakim Saldi juga mempertanyakan berapa jarak penerbitan SK nomor 498 dan 558. Kemudian pihak tergugat mengatakan bahwa pada Lepas 7 Desember pihak KPU telah menyerahkan rancangan SK tersebut kepada penggugat.

“Kesalahan dari yang mengirim SK itu, draft SK yang langsung kami dapat dari KPU RI melalui KPU provinsi ke kami. Diisi langsung dan diedarkan, tapi pada Lepas yang sama juga KPU membatalkan dan menariknya, Lampau mengirimkan SK yang baru nomor 558 pada Lepas 7 Desember atau pada hari yang sama,” Terang tergugat. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai