![Sidang Gugatan Pilkada Banggai Telusuri Dugaan Petahana Gunakan APBD untuk Kampanye](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/12/1739361216_455e1b5d4f98c09fd6aa.jpg?w=800&q=80&format=webp)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Banggai 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli/saksi di Gedung MK pada Rabu (12/2).
Para Ahli/saksi yang dihadirkan para pihak menyampaikan pendapat mengenai dalil Kekasih calon (paslon) nomor urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang selaku pemohon, yang mempersoalkan dugaan adanya tindakan mobilisasi perangkat daerah hingga penggunaan APBD oleh cabup petahana nomor urut 1, Amirudin.
Tindakan itu dituangkan lewat Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat pada 31 Oktober 2023 atau Sekeliling 10 bulan menjelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Banggai.
Saksi pemohon, Margarito Kamis mengatakan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Banggai tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang Buat kepentingan kontestasi.
“Dari segi penalaran yang logis Bukan Terdapat Metode Buat menyangkal bahwa itu Perbup dibuat sepenuhnya Buat memenangkan pertarungan,” ujar Margarito di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (12/2).
Buat diketahui, dalam permohonannya, pemohon mendalilkan calon bupati Amirudin selaku petahana Bupati Banggai Membikin kebijakan terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 di pertengahan tahun.
Melalui perubahan tersebut, Amirudin dinilai memasukkan program-program pelimpahan kewenangan bupati kepada camat dengan anggaran yang dicairkan di penghujung tahun menjelang pendaftaran paslon.
Dari anggaran tersebut, sejumlah camat menyalurkan sejumlah Donasi sosial kepada masyarakat seperti mesin pemotong rumput di tengah tahapan pilkada.
Tindakan inilah yang Membikin pemohon menduga kebijakan petahana bupati Banggai ditujukan guna paslon nomor urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili selaku pihak terkait dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Banggai Tahun 2024.
Akan tetapi, Ahli pihak terkait sekaligus Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Edi Cahyono di persidangan mengatakan Undang-Undang Pemerintah Daerah telah mengamanatkan camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati Buat melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
Pengaturan pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat diharapkan dapat memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintah daerah dan mempercepat pencapaian arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam visi dan misi pemerintah daerah.
Menurut dia, pelimpahan kewenangan yang dilakukan Bupati Banggai bukan berarti mengambil alih keseluruhan Penyelenggaraan urusan pada dinas, tetapi sebatas kewenangan skala kecamatan melalui pemetaan oleh bupati dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi Kalau dilaksanakan camat.
“Kebijakan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat di Kabupaten Banggai sesuai dengan Peraturan Bupati dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Edi.
Lebih lanjut, Edi menuturkan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat di Kabupaten Banggai telah diinisiasi sejak 2022. Tetapi katanya, pelimpahan kewenangan sebelumnya Bukan sesuai ketentuan hukum sehingga ia menyarankan Buat melakukan Pengkajian.
“Kami menyarankan agar dilakukan Pengkajian sekaligus diberikan kewenangan kepada camat. Kenapa harus berikan kepada camat karena camat adalah perangkat daerah artinya dia melaksanakan sebagian kewenangan Buat otonomi daerah Kalau Bukan Terdapat pelimpahan maka camat Dapat kita katakan bukan sebagai perangkat daerah yang sesungguhnya,” jelasnya. (Dev/M-3)