Sidang Dismissal MK Selesai, 40 dari 310 Gugatan Sengketa Pilkada Lanjut ke Sidang Pembuktian

Sidang Dismissal MK Selesai, 40 dari 310 Gugatan Sengketa Pilkada Lanjut ke Sidang Pembuktian
Sidang Dismissal Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta(MI/Devi Harahap)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah membacakan 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2024 (PHP-kada) pada sidang putusan sela (dismissal) selama dua hari pada Selasa (4/2) hingga Rabu (5/2). 

MK memutus Tak melanjutkan 270 perkara, sementara 40 perkara dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025.  

“Hingga hari ini Terdapat 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira Tak berbeda dengan (jumlah) daerahnya, kalau 40 daerah yang lanjut, Bisa jadi kurang satu atau dua karena double, tapi mungkin Tak Terdapat karena kalau KPU dan Bawaslu perhitungannya itu daerah bukan perkara,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Rabu (5/2) malam. 

Arief menjelaskan bahwa MK telah menerima 310 perkara yang teregister. Tetapi Apabila didasarkan pada Kawasan, MK mencatat gugatan hanya terjadi pada 249 daerah Bagus tingkat provinsi, kabupaten dan kota. 

Cek Artikel:  Calon Tunggal Pilkada Brebes Nomor Urut 1, Kotak Hampa Nomor 2

“Kalau perkara jumlah perkaranya 310 tapi hanya 249 daerah, karena Terdapat satu daerah itu (laporannya) dua atau tiga perkara. Dari pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya Buat kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa sidang pembuktian yang akan dilangsungkan pada 7-17 Februari 2025 mengharuskan para pemohon, terkait dan termohon Buat mempersiapkan berbagai bukti, data serta mempersiapkan para saksi dan Ahli Buat memperkuat argumentasi.   

“Tahap pembuktian mungkin (mengulik) kedalaman lebih detail dan komprehensif, termasuk mungkin juga data-data ini Bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi yang berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” katanya. 

Cek Artikel:  Bawaslu Kota Tegal Catat 23 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Melansir laman MK, dari 40 gugatan Pilkada yang lanjut pada tahap pemeriksaan, sebanyak 3 gugatan merupakan perkara Pilkada Gubernur. Sementara 37 gugatan merupakan perkara Pilkada Bupati dan Walikota. Berikut daftarnya:

Pada sidang hari pertama Selasa (4/1) sesi pertama, terdapat 6 perkara yang dilanjutkan Ialah Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Pilkada Kabupaten Magetan, Pilkada Kabupaten Pesawaran, Pilkada Kabupaten Mimika, Pilkada Kota banjarbaru, Pilkada Kabupaten Aceh Timur.

Sementara itu, pada sesi kedua sidang putusan dismissal Terdapat 7 perkara dilanjutkan terdiri dari Pilkada Gubernur Bangka Belitung, Pilkada Kabupaten Bangka Barat, Pilkada Kabupaten Pasaman, Pilkada Kabupaten Lamandau, Pilkada Kota Palopo, Pilkada Kota Sabang, Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.

Selanjutnya pada sesi ketiga sidang putusan dismissal, MK melanjutkan 7 perkara terdiri dari Pilkada Kabupaten Pasaman Barat, Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Kabupaten Banggai, Pilkada Kabupaten Bungo, Pilkada Kabupaten Serang, Pilkada Kabupaten Parigi Moutong.

Cek Artikel:  Pramono Anung Janji Perbaiki Pendataan KJP

Sedangkan pada sidang hari kedua Rabu (5/1) sesi pertama, terdapat 7 perkara yang dilanjutkan Ialah Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Pilkada  Kabupaten Boven Digoel, Pilkada Provinsi Papua Pegunungan, Pilkada Provinsi Papua, Pilkada Kabupaten Jayapura, Pilkada Kabupaten Puncak, Pilkada Kabupaten Puncak Jaya.

Sementara itu, pada sesi kedua sidang putusan dismissal Terdapat 7 perkara dilanjutkan terdiri Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, Pilkada Kabupaten Barito Utara, Pilkada Kabupaten Siak, Pilkada Kabupaten Berau, Pilkada Kabupaten Pamekasan, Pilkada Halmahera Utara dan Pilkada Kabupaten Belu.

Selanjutnya pada sesi ketiga sidang putusan dismissal, MK melanjutkan 6 perkara terdiri dari Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, Pilkada Kabupaten Buton Tengah, Pilkada Kabupaten Talaud, Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu, Pilkada Kabupaten Jeneponto, Pilkada Kabupaten Buru. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai