Liputanindo.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus Panca Darmansyah atau P (41), bapak yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa.
“Bahwa hari ini Rabu 29 Mei 2024 Terdapat sidang perdana terdakwa pembunuhan empat anak di Jagakarsa atas nama terdakwa Panca Darmansyah,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu (29/5/2024).
Djuyamto menuturkan, sidang perdana kasus ini dilaksanakan di ruang sidang Istimewa mulai pukul 11.00 WIB.
Adapun majelis hakim yang akan mengadili Panca dipimpin oleh Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dengan anggotanya yakni Kairul Soleh dan Radityo Baskoro.
Sebanyak empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu Ruangan di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12). Kasus tersebut terungkap Ketika Terdapat Penduduk yang mencium aroma tak sedap.
Polres Metro Jakarta Selatan secara Formal menahan Panca D, Orang Uzur yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap D istrinya.
Panca Darmansyah (41) atau P yang telah berstatus tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman Wafat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebutkan bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
“Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan,” ungkap Bintoro.