Liputanindo.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan 76.420 latiao serta memusnahkan 49 bungkus latio karena kedaluwarsa atau Tak Eksis izin edar. Penyitaan ini dilakukan setelah BPOM menyidak ratusan ritel penjual latio.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa mereka telah mengecek 341 sarana, yang terdiri dari 214 ritel atau toko, 27 distributor, 100 kantin dan warung di area sekolah. Dari pengecekan tersebut, 33 dari seluruh sarana ditemukan menjual latiao sebanyak 77.219 dan 750 telah diambil sampelnya.
Taruna menyebutkan tindakan Segera tersebut diambil guna mencegah lebih banyak orang keracunan serta dan Tak tumbuh lebih banyak mikroorganisme lainnya dalam makanan tersebut. Pada uji laboratorium mereka, lanjutnya, ditemukan bakteri Bacillus Cereus.
“Tapi boleh jadi karena dia high risk, muncul bakteri-bakteri lain. Mungkin salmonella, mungkin jamur atau Jamur. Dan ini Pandai berdampak pada sistem syaraf, Pandai berdampak pada sistem metabolisme kita yang disebut dengan hepatic system failure,” katanya, dikutip Antara, Senin (4/11/2024).
Lampau, kata Taruna, pangan kemasan terbagi dalam dua kategori Adalah yang berisiko tinggi dan rendah. Pangan kemasan dengan risiko rendah, katanya, contohnya makanan industri rumah tangga yang sensitif terhadap sejumlah hal, seperti waktu yang dapat busuk dalam 1-2 hari dan suhu.
Sementara itu pangan kemasan risiko tinggi contohnya yang dikemas kemudian diekspor. Dia menyebutkan pada awalnya latiao dianggap sebagai pangan kemasan berisiko rendah, Tetapi Rupanya latiao merupakan pangan kemasan dengan risiko tinggi, sehingga tindakan pencegahan itu diambil.
Dia pun mengingatkan publik Buat Tak mengonsumsi pangan kemasan tersebut.
Sebelumnya BPOM menyatakan mereka menerima laporan keracunan akibat latiao, pangan olahan asal China, dari tujuh Area, Adalah Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan. Dari 73 produk latiao yang teregistrasi dan sebanyak empat terbukti mengandung bakteri.
Langkah-langkah yang mereka tempuh sebagai koreksi, yakni berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Buat menghentikan penjualan latiao secara daring serta menarik dan memusnahkan produk yang menyebabkan KLBKP.

