Anas Urbaningrum beruntung. Dia mendapat potongan hukuman 6 tahun penjara. Sebelumnya, Anas divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim agung pada tingkat kasasi yang diketuai Maksuddjo Alkostar. Tetapi, putusan tingkat peninjauan kembali (PK) mendiskon besar hukuman. Anas cukup menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Kaget? Publik memang mulai bertanya ketika menjelang putusan PK ditetapkan pada 1 Oktober 2020, tiba-tiba Ketua Mahkamah Mulia (MA) Syarifuddin, yang menjadi ketua majelis PK, diganti di tengah jalan. 2 minggu jelang vonis, Ketua Majelis PK Anas Urbaningrum digantikan oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, hakim agung Sunarto. PK Anas didiskon sampai 43% dari masa hukuman 14 tahun.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang juga salah satu hakim anggota dalam PK tersebut mengatakan, pihaknya berpandangan permohonan PK terpidana dapat dibenarkan berdasarkan pada adanya kekhilafan hakim.
Pertanyaannya, apakah Maksuddjo Alkostar khilaf dalam memutuskan hukuman 14 tahun penjara bagi Anas Urbaningrum? Atau siapakah sebenarnya di balik diskon vonis Anas?