Masyarakat berbelanja di salah satu supermarket di Serpong, Tangerang Selatan. Beban masyarakat bakal bertambah berat,terutama jika pemerintahan yang baru menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang No 7 Mengertin 2021 tentang Selarassasi Peraturan Perpajakan. Beban pengeluaran masyarakat pun bakal bertambah karena pemerintah juga mengusulkan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Selain itu, kemungkinan masyarakat harus kian mengencangkan ikat pinggang juga bertambah kuat lantaran ada sinyal penaikan iuran BPJS Kesehatan.Naiknya beban tersebut dipastikan akan menggerogoti daya beli masyarakat. MI/AGUNG WIBOWO/sas