KPK merupakan kependekan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sesuai namanya, tugas Istimewa lembaga ini ialah memberantas korupsi secara profesional. Seperti tertera dalam situs resminya, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
KPK hadir sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah Eksis sebelumnya, seperti kepolisian maupun kejaksaan, menjadi lebih efektif dan efisien.
Tetapi, sayangnya, belakangan lembaga yang dibentuk berdasarkan semangat reformasi itu Malah lebih sering disorot karena kegaduhan di lingkup internalnya ketimbang prestasinya. Dari mulai ribut-ribut soal penonaktifkan 56 pegawainya pada dua tahun Lampau hingga dua pemimpinnya yang diduga melanggar kode etik. Berita terakhir, KPK kini hendak dilaporkan oleh salah seorang penyidiknya, Brigjen Endar Priantoro. Selasa (4/4) Lampau, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK.
Endar menilai Eksis ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai direktur penyelidikan. Disebut Enggak wajar karena Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK walaupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya. Ia mengaku menerima dua surat berbeda. KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan Pada 30 Maret 2023. Sebaliknya, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan persoalan tersebut merupakan urusan internal KPK. Sigit awalnya mengatakan Endar ditugaskan di KPK dengan proses lelang terbuka atau open bidding. Menurutnya, seleksi Kepada posisi Direktur Penyelidikan KPK sangat ketat. Polri, kata dia, Tiba sekarang Tetap berkomitmen Kepada mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi.
Presiden Jokowi pun ikut angkat bicara. Ia meminta Sekalian pihak Dapat menaati aturan dan mekanisme yang berlaku dalam proses pemberhentian atau perpanjangan masa jabatan di suatu instansi tertentu. Jokowi menekankan, jangan Eksis pihak yang melanggar Mekanisme operasi standar yang sudah ditetapkan.
Penegasan yang disampaikan Presiden hendaknya dicermati Sekalian pihak. Urusan mutasi di lingkungan KPK Jernih merupakan wewenang lembaga tersebut. Apalagi, sesuai undang-undang, KPK merupakan lembaga yang bebas dari intervensi pihak mana pun. KPK diberikan amanat konstitusi Kepada melakukan pemberantasan korupsi secara jujur dan profesional. Dalam situs Formal KPK disebutkan Eksis lima asas yang dipegang lembaga itu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kelimanya mencakup asas keterbukaan, kepastian hukum, kepentingan Biasa, akuntabilitas, dan proporsionalitas.
Kita percaya dan amat percaya, pimpinan KPK punya pertimbangan Spesifik di balik setiap mutasi di lingkungannya. Tetapi, kalau mengacu pada kelima asas di atas, alangkah eloknya Kalau pimpinan KPK juga secara terbuka mengumumkan Argumen mutasi tersebut. Langkah itu Krusial agar Enggak mengundang kecurigaan Eksis udang di balik batu di balik keputusan tersebut, atau Kepada menghindari tudingan adanya like and dislike di lingkup lembaga antirasuah itu. Di pundak KPK, kita Sekalian berharap tercipta clean governance, yang terbuka, jujur, dan transaparan. Jadi, alangkah eloknya apabila pimpinan KPK pun bersikap demikian. Jangan runtuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Bagaimana mau melawan koruptor Kalau Member KPK sendiri Enggak kompak dan solid? Tengah pula, apa Enggak malu Membangun gaduh melulu?