Setop Aksi Rasuah Kepala Daerah

DI TENGAH gempita kampanye pemilihan presiden 2024, aksi rasuah kepala daerah tidak kalah menggeliat. Kali ini Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara serta proyek pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara.

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang haram Rp2,2 miliar. Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka, yakni tiga pejabat, ajudan gubernur, dan dua pihak swasta.

Kasus jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara dan proyek pengadaan barang dan jasa adalah dua kasus yang sering menjerat kepala daerah. Meski lembaga anti-rasuah getol menggelar OTT, para penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, tak ada takutnya untuk menjarah uang negara. Mereka sepertinya merasa apes saja kalau tertangkap KPK.

Cek Artikel:  Mengawal Bawaslutetap Bernyali

Meskipun kasus korupsi di negeri ini bak sumur tanpa dasar, tak ada ujung, berlangsung secara sistematis, masif, dan terstruktur  upaya pemberantasan korupsi bukannya makin garang. Mulai dari pencegahan sampai penindakan, yang terjadi adalah pelemahan pemberantasan korupsi yang sistematis, seperti Undang-Undang KPK.

Tak hanya itu, pedang keadilan terhadap pelaku korupsi yang diharapkan tajam menghunus, faktanya tak mampu memberikan hukuman maksimal. Vonis sang hakim  tak memberikan efek jera. Itu pun masih diberikan diskon di pengadilan tingkat atasnya, bahkan tak sedikit yang divonis bebas saat kasasi di Mahkamah Akbar.

Pemerintah juga gagal menciptakan ekosistem pemberantasan korupsi melalui reformasi birokrasi. Revisi UU No. 5 Mengertin 2014 tentang ASN yang disahkan pada 3 Oktober 2023 lalu menyisakan persoalan mendasar yang berdampak besar pada upaya reformasi birokrasi, yakni ditebasnya
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Cek Artikel:  Berbesar Hati Terima Putusan MK

Padahal, Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Kemenko Polhukam merekomendasikan penguatan peran KASN untuk mengawasi seleksi pejabat publik daerah kepada Presiden Joko Widodo. Sialnya, rekomendasi tim tersebut dianggap angin lalu. Akhirnya, peran KASN yang berfungsi
pengawasan dan menjaga meritokrasi diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Reformasi birokrasi perlu pengawas independen sehingga tidak jeruk makan jeruk. ASN mengawasi ASN. KASN bisa diperkuat dengan sejumlah kewenangan yang mumpuni, tidak sekadar ornamen reformasi birokrasi.
Sejauh ini seleksi terbuka yang dikawal KASN berdasarkan kualifikasi dan kompetensi memperkecil praktik kolusi, kompromi, dan nepotisme.

Kepala daerah terpilih memang mempunyai kewenangan dan/atau kekuasaan dalam rekrutmen, penugasan, transfer, maupun promosi ASN. Celakanya, kewenangan tersebut sering disalahgunakan kepala daerah dengan memperdagangkan jabatan di jajarannya.

Cek Artikel:  Cendekiawan bukan Buzzer

Dalam momentum Pilpres, kita mengharapkan para capres memberikan solusi mengefektifkan pemberantasan korupsi di Tanah Air secara jitu, termasuk memerangi kepala daerah yang melakukan praktik lancung.

Tetapi, harapan ini tentu saja dengan satu syarat copras-capres jangan dijadikan ajang transaksional politik.

Mungkin Anda Menyukai