Setop Aksi Culas Pikirani Pemilu

BEREDARNYA surat suara via pos yang datang lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan semakin memperparah trust issue, krisis kepercayaan di republik ini. Krisis kepercayaan terhadap penguasa, krisis kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu.

Pemilihan Presiden 2024 masih dua bulan lagi, tetapi sebanyak 31.276 amplop berisi total 62.552 surat suara diam-diam sudah sampai lebih dahulu ke pemilih di Kota Taipei, Taiwan. Sembari merekam video, seorang pemilih kemudian mencoblos surat suara tersebut.

Videonya itu kemudian viral di media sosial dan menyeret kontroversi di masyarakat. Ketua Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Hasyim Asy’ari kemudian tampil di hadapan publik, mencoba mengklarifikasi untuk meredam kegaduhan yang telanjur terjadi.

Hasyim tidak membantah bahwa telah terjadi pelanggaran. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei dianggap tidak memedomani Peraturan KPU Nomor 25 Pahamn 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Bunyi dalam Pemilihan Lazim. 

Cek Artikel:  Dwi Fungsi Mengganggu TNI

PKPU Nomor 25 Pahamn 2023 itu mengharuskan PPLN mengirimkan surat suara pada 2-11 Januari 2024 kepada pemilih yang tercatat mencoblos via pos. Pemilih selanjutnya mengirimkan balik surat suara tersebut ke PPLN paling lambat 15 Februari 2024.

Menurut Hasyim, pemilihan di luar negeri memang diselenggarakan lebih awal (early voting), tetapi terjadi kesalahan distribusi oleh PPLN karena pertimbangan Chinese New Year di Taiwan pada 8-14 Februari 2024 dan kantor pos hanya bisa mengirimkan surat suara kembali terakhir pada 7 Februari 2024.

Hasyim kemudian telah memberi peringatan kepada 128 PPLN sedunia. PPLN diminta melaporkan dinamika lokal di wilayah kerja masing-masing ke KPU RI untuk kemudian dibahas jalan keluarnya, jangan bertindak sendiri sebagaimana terjadi di Taiwan.

Cek Artikel:  Tutup Pintu Surga Koruptor

Ia pun menjanjikan bakal menjatuhkan sanksi bagi PPLN di Kota Taipei, Taiwan. “Soal nanti sanksinya apa yang tepat itu nanti akan kami sampaikan, akan kami bahas lagi di internal KPU, melalui rapat pleno,” ujar dia.

KPU boleh saja berkata-kata, tetapi di tengah krisis kepercayaan seperti sekarang ini lagi-lagi publik punya jawaban tersendiri. Masyarakat sudah tidak lagi mudah percaya, bahkan cenderung menganggap lembaga itu hanya ngeles dari tanggung jawab. 

Patut dicurigai ini merupakan indikasi awal dari kecurangan. Bayangkan kalau tidak ada yang memvideokan dan memviralkan peristiwa ini, boleh jadi semuanya akan diam dan senyap, kecurangan tidak terpantau, partisipasi publik pun dikebiri. Tentu kita sangat menolak itu terjadi. 

Cek Artikel:  Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

Bawaslu juga tidak boleh tinggal diam dan puas oleh jawaban KPU. Harus ada investigasi menyeluruh mengapa surat suara itu terlalu dini dikirim kepada pemilih. Mesti ada penyelidikan, mengapa PPLN mengkreasi dan memutuskan sendiri waktu pemajuan pengiriman surat suara.

Pemilu harus menjadi wadah masyarakat dalam menentukan pemimpin masa depan sesuai hati nurani. Berkaca dari kasus Taiwan, sekecil apa pun bentuk pelanggaran, pasti akhirnya akan ketahuan. Oleh karena itu, KPU RI harus belajar, jangan coba-coba mengusik publik dengan cara licik.

Mungkin Anda Menyukai