Setelah Unpad dan UII, Desakan Pembebasan Mardani Maming Muncul di UGM

Liputanindo.id – Putusan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, kembali disorot oleh Spesialis hukum, salah satunya dari akademisi asal Universitas Gadjah Mada.

Dia menilai putusan kepada Maming mencerminkan adanya kecenderungan “presumption of corruption” atau Prasangka korupsi yang berlebihan dalam sistem peradilan Indonesia.

Mardani Maming memang divonis bersalah atas dugaan suap terkait izin usaha pertambangan. Tetapi, sejumlah Ahli hukum meragukan dasar hukum dari putusan tersebut.

Sebelum akademisi UGM, beberapa guru besar dari kampus ternama seperti Universitas Padjadjaran serta universitas Islam Indonesia juga bersuara. Mereka kompak menilai putusan hukum ke Maming Terdapat kekeliruan.

Akademisi Departemen Hukum Administrasi Negara dan Departemen Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Dr Hendry Julian Noor S.H., M.Kn dan tim Hukum UGM kini berpendapat, bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut Lumrah Bukan cukup kuat Kepada membuktikan adanya unsur pidana korupsi.

Cek Artikel:  Jokowi Dikritik karena Rombak Kabinet Jelang Lengser, Dasco Gerindra Merespons

Salah satu poin Krusial yang dikritisinya adalah penerapan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ia bilang tindakan Mardani Maming Tetap berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah dan Bukan melanggar Mekanisme yang berlaku.

“Putusan ini mengkhawatirkan karena mengaburkan batas antara tindakan yang bersifat administratif dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya Demi memberi keterangan Spesialis terkait kekeliruan dan kekhilafan yang Konkret hakim dalam mengadili perkara Mardani H Maming.

“Terdapat kecenderungan Kepada menjerat setiap pejabat publik dengan tuduhan korupsi, tanpa memperhatikan secara cermat unsur-unsur pidananya,” sambungnya.

Ancaman terhadap prinsip hukum

Keterangan Spesialis lain juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip hukum yang berlaku, seperti asas Prasangka Bukan bersalah.

Cek Artikel:  Soal Kesempatan Marzuki Dipasangkan dengan Risma atau Arzeti di Pilgub Jatim, Ini Kata PKB

“Dalam kasus ini, tampaknya berlaku prinsip Prasangka bersalah. Beban pembuktian seolah-olah dibalik, di mana terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya Bukan bersalah,” kata Karina Dwi Nugrahati Putri.

Kondisi ini, menurut para Spesialis, merupakan Pengaruh negatif dari upaya pemerintah memberantas korupsi secara agresif tanpa didukung oleh sistem pengawasan yang memadai.

“Kebijakan politik yang terlalu Konsentrasi pada penindakan tanpa memperhatikan aspek hukum dan keadilan dapat berujung pada kesalahan penuntutan,” tegasnya.

Catatan terhadap kekeliruan ini juga muncul dati Akademisi Anti-Korupsi Universitas Padjadjaran (Unpad), dia bersepakat mendesak pembebasan Mardani Maming demi kembalikan Harkat hukum Indonesia.

Desakan itu muncul dari pernyataan sikap yang disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.

Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung, Jumat (18/10/2024) silam.

Cek Artikel:  Bacabup Tolitoli Ditembak OTK Ketika Berbincang di Teras Rumah Pribadinya

Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Dr. Sigid Suseno,S.H,M.Hum,  Dr. Somawijaya, S.H.,M.H,  Dr. Elis Rusmiati, S.H.,M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H.,M.H, Budi Arta Atmaja, S.H.,M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H,L.L.

Pendapat serupa juga muncul dari Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani Maming segera dibebaskan.

Desakan itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan Intervensi adanya kekhilafan dan kesalahan hakim Demi memberikan vonis.

Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali, menyampaikan itu melalui rilis pada Selasa (22/10/2024). Menurutnya, Mardani H Maming Bukan melanggar Sekalian pasal yang dituduhkan sehingga harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.

Mungkin Anda Menyukai