Setahun Berlalu, Kompolnas Desak Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

Liputanindo.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui Polda Metro Jaya lelet dalam melengkapi berkas perkara mantan Ketua KPK, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Dalam pantauan Kompolnas, memang sudah masuk satu tahun. Mestinya penyidik sudah dapat memberikan kepastian hukum, terutama dapat memenuhi petunjuk-petunjuk JPU (jaksa penuntut Standar) Demi berkas hasil penelitian JPU Tetap harus dikembalikan ke penyidik Demi dilengkapi,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

Yusuf menyebut penyidik Polda Metro Jaya harus bekerja secara profesional, akuntabel, cermat, dan teliti dalam menangani kasus koruptor ini. Dia pun meminta kepolisian Demi segera melengkapi berkas perkara Firli Bahuri.

Cek Artikel:  RK Diminta Banyak Blusukan Demi Dongkrak Elektabilitas, Bukan Glendotan ke Jokowi

“Bagi kami sebagai pengawas eksternal, penyidik diharapkan dapat menuntaskan penyidikan ini Demi Enggak lelet-lelet Kembali menyelesaikan. Apabila Tetap perlu berlama-lelet, tentu tertutup adanya kritikan dan keragu-raguan publik terhadap penyidikan kasus FB sungguh-sungguh atau Enggak,” jelasnya.

Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Mantan Ketua KPK ini Enggak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tetapi, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan Tetapi tak lelet kemudian gugatan kedua itu dicabut.

Cek Artikel:  Kembali Jamu Pramono-Rano, Anies Pamer Pose Tiga Jari

Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian Doku (TPPU) dan melanggar UU KPK.

Demi kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.

Terbaru, pengacara Firli, Ian Iskandar mengirimkan surat ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Kompolnas Demi meminta agar kasus pemerasan kliennya dihentikan penyidikannya.

Mungkin Anda Menyukai