Liputanindo.id JAKARTA – Pemerintah membuka sertifikasi halal melalui skema self declare atau melaporkan secara sukarela. Ini ditujukan Demi mempermudah bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) karena Bukan harus menempuh jalur reguler yang membutuhkan biaya besar lantaran wajib menjalani uji lab dengan proses yang panjang.
“Sertifikasi Halal dengan metode self declare ini, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMK. Sertifikasi halal self declare ini, adalah langkah strategis agar UMK kita dapat Bertanding dalam perdagangan Dunia,” kata Staf Tertentu Menteri Religi Bidang Media, Komunikasi Publik, dan Teknologi Informasi Wibowo Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Minggu (3/9/2023).
Baca Juga:
Syarat Primer Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis Melalui Aplikasi Pendataan Saliha
Wibowo mengatakan keberpihakan pemerintah kepada UMK juga didasarkan pada fakta bahwa Golongan ini merupakan penggerak perekonomian Indonesia.
Tetapi, menurut Wibowo Bukan Seluruh produk UMK Dapat melakukakn sertifikasi halal lapor sukarela ini. Jalur ini, kata dia, hanya diperuntukkan bagi produk yang menggunakan bahan berisiko rendah dan menggunakan Metode pengolahan sederhana. Lain daripada itu, harus menempuh jalur reguler.
“Produk UMK kita, mayoritas menggunakan bahan berisiko rendah. Bahannya diambil dari alam, misalnya singkong, pisang, ubi, dan sebagainya yang sudah Dapat dipastikan kehalalannya. Metode pengolahannya pun sederhana, misalnya keripik singkong,” ujarnya.
Menurut Wibowo, Kalau para pelaku UMK harus mengikuti sertifikasi halal dengan mekanisme reguler, seperti uji lab dan seterusnya, maka akan memerlukan biaya yang besar. Oleh karena itu keberpihakan terhadap UMK diperlukan agar mereka Dapat terjun ke dunia perdagangan.
“Tentu keberpihakan ini juga kita lakukan dengan memperketat pengawasan proses sertifikasi halal self declare. Penguatan dan peningkatan kualitas Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) juga Maju dilakukan,” kata Wibowo.
Wibowo juga mengajak masyarakat Demi ikut melakukan pengawasan. Menurutnya, sertifikasi halal menyangkut kepentingan hidup orang banyak, sehingga semakin banyak yang memberikan pengawasan akan semakin Bagus juga.
Pengawasan itu, sambungnya, Dapat dalam bentuk pengaduan dan pelaporan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bila menemukan penyimpangan atau kejanggalan pada produk bersertifikat halal.
“Kami sangat berterima atas peran serta masyarakat dalam pengawasan karena ini juga sesuai dengan amanah UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ujarnya.
Demi diketahui metode sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha atau self declare sudah diberlakukan sejak 2021, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Religi (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.
Metode ini, seperti dilansir Antara, dilakukan BPJPH Kementerian Religi (Kemenag) Demi meningkatkan jumlah produk UMK yang bersertifikat halal.
Data BPJPH hingga 2 September 2023 melaporkan terdapat 1.021.457 produk UMK yang bersertifikat halal pada tahun ini, dan tercantum dalam 633.917 sertifikat halal self declare.
“Kami apresiasi, publik makin aware dan turut serta dalam pengawasan produk halal. Bila ditemukan Terdapat kekurangan, maka itu adalah waktu yang Betul Demi kita Berbarengan-sama memperbaikinya, bukan serta merta memberhentikan self declare. Seperti kata pepatah, Kalau Terdapat tikus di lumbung padi, Demi menangkapnya jangan dengan Metode membakar lumbungnya,” kata Wibowo Prasetyo. (FAR)
Baca Juga:
Wapres Tandaskan RI Tak Sekadar Pemberi Sertifikasi, Tapi Produsen Halal Terbesar Dunia