September – Oktober, Satgas Niscaya OJK Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Konten Pinjaman Pribadi

Liputanindo.id JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Niscaya) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 302 pinjaman dalam jaringan atau online (pinjol) ilegal dan konten pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September-Oktober 2023.

 “Tim Satgas Niscaya sudah memblokir 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi. Selain Terdapat ditemukan 129 konten pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” kata Sekretaris Satgas Niscaya OJK Hudiyanto di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
InvestasiI Ilegal Rugikan Masyarakat Lebih dari Rp130 Triliun

Hudiyanto menjelaskan selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas Niscaya juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta WhatApp terduga pelakunya guna semakin melindungi masyarakat.

Cek Artikel:  34 Perusahaan Sudah IPO Raup Rp5,15 Triliun

Dengan demikian, sejak 2017 Tamat 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat Buat berhati-hati, waspada dan Kagak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Adapun Satgas Niscaya Demi ini terdiri atas 14 pihak dari otoritas, kementerian dan lembaga terkait, yang merupakan Lembaga koordinasi Buat melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas Niscaya bertugas Buat mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Cek Artikel:  Kebijakan Kemasan Rokok tanpa Merek Berdampak Negatif Pada Perekonomian

Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka Penyelenggaraan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan bank Buat melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Satgas Niscaya telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.

Hudiyanto menjelaskan bahwa Satgas Niscaya telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK Buat kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait Buat melakukan pemblokiran.

“Upaya ini diperlukan Buat semakin menekan perkembangan pinjol ilegal di Indonesia,” jelasnya.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Niscaya juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Cek Artikel:  Pemerintah Diminta Berdayakan BUMD dalam Mengendalikan Inflasi

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Niscaya telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan WhatsApp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo).

Buat itu, Satgas Niscaya mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]. (HAP)

 

Baca Juga:
Jaga Persaingan Sehat, OJK Penilaian Ketat Rencana Asing Investasi di Perbankan

 

Mungkin Anda Menyukai