SEPEKAN terakhir gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jawa Tengah, sebanyak enam petugas adhoc Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) meninggal dunia. Sementara itu, tercatat Terdapat 48 petugas mengalami kecelakaan.
“Jadi petugas adhoc yang meninggal dunia selama kurun waktu 26-28 November 2024 dari sejumlah daerah tersebut bukan karena beban kerja tetapi akibat sakit bawaan,” kata Kepala Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Tengah Mey Nurlela pada Minggu (1/12).
Berdasarkan laporan yang masuk, ungkap Nurlela, keenam petugas adhoc yang meninggal yakni sekretariat PPS Kabupaten Semarang, petugas ketertiban TPS di Banjarnegara, petugas KPPS di Pati, petugas ketertiban TPS di Kota Pekalongan, PPS di Klaten, dan Sekretariat PPK di Demak.
Sementara itu, 48 pertugas mengalami kecelakaan dan kondisi kesehatan yang menurun, seperti tertabrak mobil Begitu parkir membawa printer. Tetapi, mayoritas kecelakaan atau sakit yang dialami para petugas tersebut diduga dipengaruhi oleh Unsur kelelahan. “Meskipun Terdapat sejumlah insiden itu, Tetapi pemilu dapat berlangsung Fasih,” imbuhnya.
Terkait dengan petugas yang mengalami kecelakaan maupun meninggal, Komisaris Pemilihan Lumrah (KPU) Jawa Tengah menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara yang telah berkontribusi dalam menyukseskan proses demokrasi ini.
Sebagai bentuk penghormatan, KPU Jawa Tengah memastikan petugas yang meninggal dunia mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Ahli waris petugas yang meninggal akan menerima santunan Rp42 juta. (AS/J-3)