FOUNDER dan CEO Tangkas Motor Listrik Mulia Pamungkas alias Donk Papank mengajak Seluruh perusahaan motor listrik mengurus perizinan dan pendaftaran surat-surat, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kitab Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lewat LIntas dan Angkutan Jalan, di mana tertulis setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi agar memenuhi persyaratan layak jalan.
Bukan tanpa Dalih, dorongan itu diberikan Donk Papank agar para CEO atau founder motor listrik di Tanah Air dan pemerintah tetap bersinergi membangun green Indonesia.
Baca juga : SEVA Hadirkan Promo Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online
“Maraknya sepeda listrik tanpa wajib STNK dan surat uji type Membangun masyarakat cenderung memilih sepeda listrik dibanding motor listrik,” kata Donk Papank kepada media.
Padahal, sambung Donk Papank yang juga pengurus HIPMI, bentuk sepeda listrik makin ke sini makin mirip dengan motor listrik, Tetapi motor listrik tersebut Bukan Mempunyai kelengkapan STNK dan Bukan Eksis surat lolos uji type, Tetapi dijual dengan harga Separuh dari Motor listrik.
“Hal ini Niscaya juga menggerus penjualan motor listrik yang didukung oleh pemerintah,” ungkapnya.
Baca juga : Korban Vendor PLN, Anggota Cimahi Didenda Rp10 Ju
Kepada itu, Donk Papank mendorong agar pemerintah segera menertibkan seluruh distributor motor listrik. Terlebih sepeda-sepada ini juga banyak beredar di jalan raya.
“Dan dikarenakan sepeda-sepeda listrik ini Bukan punya kewajiban TKDN bahkan Bukan perlu memilki NIK, dan uji type karena bukan sasaran subsidi, maka banyak produsen memilih menjual sepeda listrik tersebut,” Jernih dia.
“Hal ini sangat bertentangan dengan arah program pemerintah dalam rencana besar subsidi motor listrik Kepada kurangi subsidi BBM,” imbuh Donk Papank.
Setelah disinggung tentang keberadaan distributor Tangkas Motor Listrik, Donk Papank menyebut bahwa perusahaan ini sudah mengantongi izin Kepada mendapat subsidi motor listrik dari pemerintah.
“Misalnya, SUT Tangkas Motor Listrik, Surat Rekomendasi Kakorlantas Tangkas Motor Listrik, Surat Konfirmasi NIK Tangkas Motor Listrik, Sertifikat TKDN P6 & E6 Tangkas Motor Listrik,” pungkasnya. (Z-6)