Liputanindo.id – Satreskrim Polres Sukabumi Berbarengan Polsek Gegerbitung menangkap sepasang kekasih yang diduga membunuh Perempuan di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu.
“Sepasang kekasih berinisial WS dan NAA ditangkap di dua Posisi berbeda di hari yang sama yakni pada Sabtu (29/6). WS ditangkap di Kecamatan Gegerbitung sementara NAA ditangkap di Daerah Kabupaten Cianjur,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo di Sukabumi, Rabu kemarin.
Menurut Tony, motif kedua tersangka membunuh ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Cianjur yang baru sehari dikenalnya tersebut, Buat menguasai harta korban.
Akibat perbuatannya itu, WS dan NAA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Adapun ancaman hukumannya maksimal hukuman Tewas, seumur hidup atau 15-20 tahun penjara.
Sementara, Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti mengatakan awal mula kasus dugaan pembunuhan berencana ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Penduduk terkait ditemukan jasad Perempuan di semak-semak di Kecamatan Gegerbitung pada Rabu (26/6).
Setelah itu, pihaknya mengautopsi terhadap jasad korban dan ditemukan fakta bahwa Mortalitas Perempuan tersebut akibat pembunuhan karena ditemukan adanya bekas cekikan pada leher korban.
Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Gegerbitung Berbarengan Satreskrim Polres Sukabumi pun menyelidiki kasus itu dan terungkap, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat dijemput dari rumahnya di Kabupaten Cianjur dan pergi Berbarengan kedua tersangka pada Rabu.
Tiga hari setelah penemuan jasad korban, polisi berhasil menemukan jejak kedua tersangka dan langsung menangkap WS di Kecamatan Gegerbitung dan NAA di Kabupaten Cianjur.
“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut bertujuan Buat menguasai harta korban. Bahkan, sepasang kekasih ini mengaku baru mengenal korban satu hari,” tambahnya.
Ia menambahkan korban dan kedua tersangka berkenalan di Pegadaian Cianjur, kemudian Selasa (25/6) pagi. Setelah ngobrol ngalor ngidul, korban pun kemudian pulang ke rumahnya.
Ketika malam harinya, tersangka NAA menghubungi korban Buat meminjam Dana dan korban pun sepakat memberinya dengan imbalan minta diantar menagih utang kepada seseorang di Daerah Kecamatan Gegerbitung.
Akhirnya keesokan harinya atau Rabu korban dijemput kedua tersangka dengan menggunakan mobil. Setelah tiba di Gegerbitung, tersangka WS menghentikan mobilnya, kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan sabuk mobil, sementara NAA membantu menutup mulut korban dengan tangan.
Setelah korban diduga meninggal, kemudian keduanya mengambil Dana Punya korban sebesar Rp108 ribu dan melucuti perhiasan emas yang Rupanya imitasi.
Bayu menambahkan, sebelum menjemput korban, keduanya telah Membikin rencana Buat menghabisi nyawa IRT itu dengan tujuan Mau menguasai harta korban. Sementara perhiasan imitasi, dibuang oleh kedua tersangka ke sungai.