Liputanindo.id MAKASSAR – Polisi meringkus seorang pengamen di Kota Makassar, Sulsel berinisial MAS (25) usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Dasar umur.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan, MAS dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Makassar pada Selasa (7/11/2023).
Baca Juga:
Iming-imingi Dana dan Permen, Modus Pria di Makassar Cabuli Tiga Gadis Berusia 13 Tahun
“Iya, kami menangkap terduga pelaku kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak,” ujar Wahid, Rabu (8/11/2023).
Kata Wahid, modus terduga pelaku melakukan perbuatan terlarangnya, dia menyentuh korban layaknya Kekasih suami-isteri.
“Pelaku menyentuh kemaluan korban sebanyak satu kali dan menyuruh memegang kelamin pelaku,” Wahid menuturkan.
Terduga pelaku, kata dia, dibekuk atas dasar Laporan Polisi NOMOR: LP / 2321 / XI / 2023 / RESKRIM / RESTABES MKS / POLDA SULSEL.
Atas laporan tersebut, Wahid menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku tersebut sedang berada Kecamatan Makassar,” tukasnya.
Setelah dilakukan penangkapan, Wahid mengatakan terduga pelaku digelandang ke Mako Polrestabes Makassar Kepada dilakukan proses lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penangkapan, terduga pelaku dibawa ke Mako Polrestabes Makassar Kepada dilakukan introgasi dan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Hasil interogasi polisi, terduga pelaku Enggak mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban.
“Terduga pelaku Enggak mengakui telah melakukan perbuatan cabul,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga:
Pria di Makassar Diduga Cabuli Tiga Gadis Berusia 13 Tahun