Seorang Member TNI Tembak Kaum Guna Senapan Angin di Palu, Kini Diproses Hukum

Liputanindo.id – Komandan Lanjut (Danlanud) Sultan Hasanuddin Makassar, Marsma TNI Bonang Bayuaji mengatakan seorang anggota TNI AU yang diduga menembak warga di Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan diproses hukum.

“Kasus itu sudah kami tangani sesuai arahan pimpinan dan pelaku akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Bonang Bayuaji kepada kepada wartawan di Palu, Jumat (12/7/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan kronologi yang didapatkan, ada tiga orang yang masuk ke rumah dinas TNI-AU di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan, kemudian tertangkap oleh anggota TNI-AU pada Kamis (11/7) petang sekitar pukul 17.30 Wita.

Salah satu prajurit TNI AU mendapati warga di pekarangan rumah dinas dan menegur mereka, namun teguran itu tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas.

Cek Artikel:  FX Rudy Dilapor ke Polisi, Ancam Bunuh Kader PDIP?

Kaum yang masuk ke rumah dinas tersebut tertembak senapan angin, sehingga dilarikan ke Rumah Ngilu (RS) terdekat di Kota Palu, setelah peristiwa tersebut.

“Tamat di Palu (Jumat-red) pagi, kami langsung ambil ahli semua kasus ini, semoga mendapat solusi yang terbaik,” ujarnya.

Ia mengemukakan, masuk ke pekarangan rumah dinas ada prosedurnya, karena itu tamu yang berkunjung wajib meminta izin dan lazimnya lewat pintu masuk.

“Masyarakat masuk ke pekarangan rumah dinas loncat pagar, itu artinya tidak tidak berizin,” ucap Bonang.

Atas peristiwa itu, pihaknya telah membicarakan kasus ini dengan keluarga, dewan adat dan pemerintah setempat.

Dilaporkan masyarakat tertembak adalah warga Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi. “Kasus ini juga akan diselesaikan secara adat,” kata dia menambahkan.

Cek Artikel:  Soal Fahri Hamzah Bakal Gabung, Golkar Sebut ada Percakapan

Mungkin Anda Menyukai