Seorang ASN di Kecamatan Pasirkuda Cianjur Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon

Seorang ASN di Kecamatan Pasirkuda Cianjur Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon
Yana Sopyan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur(MI/BENNY BASTIANDY)

SEORANG pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga melanggar netralitas. ASN itu ikut mengampanyekan salah satu pasangan calon yang akan berkontestasi pada Pilkada Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan informasi, dugaan kampanye yang dilakukan terjadi di Desa Pusakajaya, Kecamatan Pasirkuda, pada 27 September 2024. Pada sebuah acara yang dihadiri kalangan ibu-ibu, sang ASN itu diduga mengajak memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Rekaman video adanya ajakan itu kemudian viral di media sosial.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, menjelaskan dugaan pelanggaran itu berdasarkan hasil temuan. Lantas penanganannya diserahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Cek Artikel:  Bey Machmudin dan Tokoh Masyarakat Konvoi Motor Listrik di WJF 2024

“Berkaitan dengan temuan kami tentang adanya peristiwa dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan salah satu pejabat ASN di Kecamatan Pasirkuda, peristiwa tersebut sudah ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Cianjur,” ujarnya, Kamis (17/10).

Dia mengaku, Bawaslu sudah melakukan kajian atau proses klarifikasi kepada pihak penemu, saksi-saksi, dan terlapor. Proses penanganannya sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9/2024 tentang Perubahan Atas Perbawalsu Nomor 8/2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berdasarkan keterangan dan fakta-fakta yang bersumber dari klarifikasi penemu, saksi-saksi, dan terlapor serta bukti-bukti yang diperoleh selama proses kajian pada temuan tersebut, perbuatan terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1/2015.

Cek Artikel:  Kota Baru Parahyangan Resmikan Transportasi Ramah Lingkungan KBPayuk EV Shuttle

“Yerlapor juga diduga melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Yana.

Berdasarkan keputusan rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur, tambahnya, peristiwa tersebut dinyatakan sebagai dugaan tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Berkas hasil pemeriksaan selanjutnya diteruskan ke Polres Cianjur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Termasuk diteruskan kepada instansi yang berwenang yakni Badan Kepegawaian Negara sebagai tindak lanjut terjadinya dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya,” pungkas Yana.

Cek Artikel:  Kemarau, Debit Air di Sejumlah Daerah Cemburugasi di Selatan Cianjur Menyusut

Mungkin Anda Menyukai