Sentra Gakkumdu Tangani Pelanggaran Soal Mutasi ASN Jelang Pilkada 2024

​​​​​​​Sentra Gakkumdu Tangani Pelanggaran Soal Mutasi ASN Jelang Pilkada 2024
Pilkada Serentak(Ilustrasi)

 

SENTRA Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) saat ini sedang menangani dugaan pelanggaran terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN) oleh kepala daerah jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Bawaslu, sebagai salah satu unsur Sentra Gakkumdu, menilai mutasi itu menyalahi prosedur karena dilakukan kurang dari enam bulan sebelum tahapan Pilkada 2024 dimulai.

Baca juga : Penjabat Kepala Daerah Jadi Sorotan Jelang Pilkada 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, saat ini Sentra Gakkumdu masih menangani pidana pemilihan yang termaktub dalam Pasal 71 ayat (1) sampai (5) terkait petahana kepala daerah yang melakukan mutasi saat tahapan Pilkada sudah mulai.

“Mengenai petahana yang melantik (pejabat daerah) pada saat proses (Pilkada 2024) sudah masuk (tahapan). Prosesnya masih di teman-teman Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota dan juga teman-teman kejaksaan di provinsi/kota,” terang Bagja di Jakarta, Kamis (19/9).

Cek Artikel:  Lembata Punyai Paslon Terbanyak se-Indonesia, Strategi Mobilisasi Pemilih Ancam Kualitas Demokrasi

Kendati demikian, Bagja mengatakan terpenuhi atau tidaknya unsur dugaan pidana terhadap kasus-kasus tersebut masih harus menunggu kepastian penetapan pada 22 September mendatang. Pasalnya, petahana yang mendaftar pada Pilkada 2024 sampai saat ini masih berstatus sebagai bakal calon.

Baca juga : Ini 3 Nama Penjabat Wali Kota Bengkulu Usulan DPRD

“Terdapat di beberapa tempat seperti di Sulawesi Utara, ada di Jawa Tengah, ada di Sumatera, Kepulauan Riau, dan juga di Nusa Tenggara Timur, dan juga NTB, dan beberapa wilayah di Bali,” terang Bagja.

Diketahui, Pasal 190 Undang-Undang Pilkada menggariskan ancaman pidana bagi kepala daerah yang melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Cek Artikel:  Ahok Pemilih Muda Kagak Pandai Dibohongi Janji Manis

Beleid itu mengatur pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. (Tri/M-4)

Mungkin Anda Menyukai