
SENTRA Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Standar (Bawaslu) Sulawesi Selatan menangani 159 kasus tindak pidana pemilihan, per Senin (18/11).
Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel AKB Benyamin Buntu mengungkapkan, dari jumlah kasus tersebut 128 kasus di antaranya dihentikan pembahasannya oleh Bawaslu lantaran bukti Enggak cukup. Terdapat juga yang dihentikan ditahap penyisikan sebanyak 4 kasus.
Lampau Terdapat 3 kasus Tetap dilakukan Penjelasan, 11 kasus dilakukan penyidikan oleh Sentra Gakkumdu, 2 kasus dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, dan 11 sudah dijatuhkan vonis.
“Kasus-kasus yang kami tangani ini berasal dari provinsi dan juga kabupaten/kota di Sulsel Berkualitas itu Gowa, Toraja Utara, Bulukumba, Makassar, Bone, Jeneponto, Soppeng, Luwu Utara, Sinjai, Parpare, Pinrang, Bantaeng, Luwu Timur, dan Provinsi Sulsel sendiri,” sebut Benyamin, Selasa (19/11).
Dalam kesempatan yang sama Komisioner Bawaslu, Sulsel Abdul Malik, menambahkan Apabila laporan dan Intervensi tindak pidana yang dilakukan selama Pilkada 2024, Berkualitas di tingkat provinsi atau pun kabupaten/kota didominasi kasus netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN).
“Modusnya adalah ASN terlibat aktif dalam kegiatan kampanye, serta Terdapat yang menjanjikan atau memberikan Doku atau money politic. Bahkan 70% (pelaku) adalah ASN,” tambahnya dalam Sosialisasi tindak pidanan dan pasal-pasal pidanan di pemilihan di Makassar.
Sementara itu, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel Zulkifli menegaskan, sosialisasi ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran, memahami tindak pidana yang terjadi dan regulasi regulasi hukum lainnya, serta meneruskan pemahaman tersebut kepada masyarakat.
“Harapannya, kita Bisa menggerakkan peran masyarakat sehingga tingkat pengawasan partisipasi pengawasan Lanjut meningkat,” tegas Zulkifli. (LN/J-3)

