Senjata Majal Investasi

Eksis pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan Lampau. Wakil Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) itu blakblakan menyebut investasi senilai Rp1.500 triliun gagal masuk ke Indonesia pada 2024. Potensi investasi sebesar itu Terang Bilangan jumbo mengingat realisasi investasi pada tahun yang sama Hanya beda tipis, yakni Sekeliling Rp1.714 triliun.

Eksis sejumlah Elemen yang Membikin komitmen dan potensi investasi itu gagal masuk ke Tanah Air, di antaranya perizinan yang rumit hingga kebijakan yang tumpang tindih. Wamen memang Enggak menyebut aksi pungli dan premanisme sebagai salah satu penyebab. Tetapi, para analis Serius bahwa ‘teror’ para Swasta ini tak kalah serem Membikin ‘peluru’ investasi menjadi majal.

Kegagalan meraup komitmen investasi hingga Rp1.500 triliun Terang pukulan telak. Fakta itu akan berbanding terbalik dengan hasrat besar mewujudkan pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029 karena Demi mengejar pertumbuhan ekonomi di Bilangan tersebut, setidaknya dibutuhkan investasi Rp7.000 triliun dalam kurun empat tahun ke depan. Itu artinya, negeri ini mesti Bisa meraup rata-rata investasi Sekeliling Rp2.000 triliun per tahun mulai 2025 ini.

Pertanyaannya, kok Dapat negeri ini gagal meraup potensi investasi jumbo ribuan triliun rupiah pada 2024 Lampau? Apa penyebabnya? Bukankah Variasi aturan hingga undang-undang yang katanya ‘demi kepentingan investor’ sudah ditelurkan? Mengapa peluru-peluru yang katanya cespleng menggaet investasi itu kenyataannya Lagi majal?

Mari kita tengok satu per satu. Sebelum Wamen Todotua menyebut penyebab kegagalan meraup komitmen dan potensi investasi di 2024 tersebut, pemerintah pun sebenarnya sudah mengungkap masalah serupa dan semuanya sama. Mereka juga telah mengeluarkan sejumlah jurus supaya investasi Dapat deras masuk, tapi Segala ‘peluru’ itu Lagi majal.

Cek Artikel:  Menyudahi Kebohongan

Senjata omnibus law atau UU Cipta Kerja, misalnya. Di Indonesia, beleid itu dibahas dan dimulai pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Beleid itu bertujuan menyederhanakan regulasi dan mendorong investasi. Pada 5 Oktober 2020, UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja disahkan setelah pembahasan yang Segera dan kontroversial.

Eksis beberapa poin Krusial yang diatur dalam UU itu, yakni penyederhanaan proses perizinan investasi, perubahan rumus penghitungan upah yang dinilai lebih propengusaha, dan lain sebagainya. Tetapi, pada November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat karena pembahasannya Enggak sesuai dengan aturan dan Enggak memenuhi unsur keterbukaan. MK kemudian memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang Demi memperbaiki UU itu agar yang ‘inkonstitusional’ berubah menjadi ‘konstitusional’.

Pada 2022, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Demi menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat itu. Pada Maret 2023, DPR kemudian secara Formal menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang. Jadi, bukannya mengubah UU, melainkan menggantinya dengan perppu yang bermetamorfosis menjadi UU.

Tetapi, sayangnya polemik omnibus law Malah dinilai menghambat masuknya investasi ke Indonesia. UU Cipta Kerja pun Enggak efektif. Aturan itu dibuat dengan menyalahi aturan. Akibatnya, undang-undang itu digugat ke MK dan harus direvisi. Hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor. Alih-alih memperlancar investasi masuk seperti tujuan awal UU Ciptaker dibuat, yang terjadi malah menimbulkan keruwetan baru.

Cek Artikel:  Jadikan Camat Komandan Perang

Upaya lain yang bermaksud mempermudah investasi tapi hasilnya juga Enggak konkret ialah pembentukan Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Rapi Pungutan Liar). Satgas itu dibentuk pada Oktober 2016 lewat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Rapi Pungutan Liar. Tujuannya melancarkan Kategori investasi di dalam negeri.

Satgas Saber Pungli diyakini akan Bisa memberantas praktik pungutan liar, Berkualitas di tingkat pusat maupun daerah, yang selama ini Membikin pengusaha malas berinvestasi di Indonesia.

Pungli kerap menjadi monster pengganggu investasi. Membangun usaha di daerah sulit karena sering diminta biaya tambahan oleh sejumlah pihak. Istilahnya selalu banyak transaksi under the table Berkualitas Ketika memulai usaha maupun ketika menjalankan usaha. Kondisi itu Membikin biaya membuka usaha di daerah menjadi lebih tinggi. Celakanya, banyak pemda yang Enggak menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pungutan liar tersebut.

Karena itu, Satgas Saber Pungli pun tak membuahkan hasil. Pungli Lagi tetap merajalela, bahkan hingga Ketika satgas itu belum dibubarkan, praktik pungli malah dilakukan secara terang-terangan oleh pengurus Kadin Cilegon, Banten. Pimpinan Kadin di daerah itu diduga melakukan intimidasi dan memaksa PT Chengda Engineering Co Ltd Demi mendapatkan jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang.

Kini, Satgas Saber Pungli telah dibubarkan Presiden Prabowo Subianto lewat Perpres RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Rapi Pungutan Liar. Keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah Enggak efektif sehingga perlu dibubarkan.

Cek Artikel:  Mendesak Capres

Peluru lain Demi memperlancar investasi tapi Lagi juga majal ialah perizinan investasi bernama OSS (online single submission), alias sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. OSS pertama kali diluncurkan pada 2018. Tujuannya mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan usaha dan investasi di Indonesia.

Tetapi, sistem OSS Enggak bekerja signifikan. Sistem OSS yang dijanjikan sebagai ‘satu pintu’ Rupanya belum sepenuhnya menyelesaikan hambatan perizinan di lapangan. OSS digadang-gadang sebagai gagasan reformis yang bernilai tinggi. Tetapi, faktanya, sistem itu Lagi tersandera oleh praktik Lamban yang enggan berubah. Kepercayaan diri yang tinggi bahwa sistem digitalisasi akan Mekanis menyelesaikan masalah birokrasi nyatanya tetap jauh panggang dari api.

Padahal, tanpa penyederhanaan proses, integrasi kelembagaan, dan pembenahan perilaku aparatur, sistem secanggih apa pun akan lumpuh di tangan struktur yang Enggak mau berubah. Kalau pemerintah serius Mau menjadikan OSS sebagai motor pertumbuhan ekonomi, yang dibutuhkan bukan sekadar platform digital, melainkan juga penataan ulang menyeluruh atas tata kelola perizinan dari hulu ke hilir.

Jadi, tanpa perubahan pola pikir, pola kerja, dan pola gerak berbasis integritas, peluru-peluru investasi akan tetap majal. Selama ekosistem bagi tumbuh-kembang para pemburu rente Lagi solid, ya jangan terlalu berharap investasi ribuan triliun rupiah akan diraup.

Mungkin Anda Menyukai