Senin 198, Kualitas Udara Jakarta tidak Sehat

Senin (19/8), Kualitas Udara Jakarta tidak Sehat
Ilustrasi–Para pekerja sebagian mengenakan masker saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

KUALITAS udara di DKI Jakarta tidak sehat dan kembali masuk peringkat lima kota dengan udara terburuk di dunia dengan indeks kualitas udara (AQI) di angka 160.

Situs pemantau kualitas udara IQAir, yang dipantau di Jakarta, Senin (19/8), pukul 05.45 WIB, mengungkapkan kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan partikel halus PM2,5 berada di angka 68 mikrogram per meter kubik.

Situs yang sama mencatat bahwa konsentrasi PM 2.5 di Jakarta saat ini setara 13,6 kali lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga : Sabtu (20/7), Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori tidak Sehat

Pada hari dan jam yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia ditempati Kampala (Uganda) pada angka 179 disusul Kuwait City (Kuwait) di angka 171, Lahore (Pakistan) 168, Kinshasa (Kongo) 162, dan Jakarta (Indonesia) 168.

Cek Artikel:  Ketua Panitia Konser Rusuh di Tangerang Jadi Tersangka

Dengan kualitas udara yang buruk tersebut, maka dianjurkan bagi masyarakat yang akan beraktivitas di luar ruangan agar mengenakan masker, menghindari aktivitas di luar ruangan, dan menutup jendela.

Sementara itu, situs resmi milik Pemprov DKI yaitu udara.jakarta.go.id menunjukkan dari 31 titik stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) terdapat tujuh titik yang masuk kategori tidak sehat

Baca juga : Sabtu (30/9) Pagi, Jakarta Kota dengan Polusi Tertinggi di Dunia

Ketujuh titik tersebut berada di Pasar Minggu, Jakarta Selatan di angka 103, Jalan Panjaitan, Jakarta Timur di angka 103, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 102, Marunda, Jakarta Utara di angka 101, dan beberapa lokasi lainnya.

Sebelumnya, Kepala DLH DKI Asep Kuswanto mengatakan alat yang digunakan untuk memantau kualitas udara telah teruji dan sudah masuk
Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti SNI 9178:2023 yang merupakan standar uji kinerja alat pemantauan kualitas udara yang menggunakan sensor berbiaya rendah.

Cek Artikel:  Bejat! Abang-Adik di Depok Dicabuli Kakek dan Pamannya

Standar itu, lanjut Asep, memastikan bahwa alat pemantau kualitas udara memenuhi kriteria yang diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat dan konsisten.

“Selain itu, SNI 19-7119.6-2005 menetapkan metode untuk penentuan lokasi pengambilan contoh uji pemantauan kualitas udara ambien,”
katanya. (Ant/Z-1)

Mungkin Anda Menyukai