KUASA hukum Kekasih calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution, Adi Mansar optimistis hakim panel 1 pada Mahkamah Konstitusi (MK) akan menguatkan Keputusan KPU Mandailing Natal (Madina) yang menyatakan sebagai pemenang Pilkada Madina pada 2024.
Adi Mansar mengungkapkan optimismenya setelah mendengarkan jawaban KPU Madina selaku Termohon dan keterangan Bawaslu Madina pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Lazim Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina pada 2024 di Ruang Sidang Alas 4 Gedung II MK, Jakarta, Rabu (22/1).
“Setelah rekomendasi diterbitkan Bawaslu, kemudian ditidaklanjuti KPU Kabupaten Madina dan persyaratan itu dianggap selesai. Nanti kita (Pihak Terkait) diundang Demi mendengarkan putusan sela Hakim Konstitusi pada 11 Februari 2025,’ kata Adi Mansar di Jakarta, Jumat (24/01).
Ia menilai dalam Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalil permohonan yang diajukan Paslon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Husein Nasution selaku Pemohon adalah keliru. “Semestinya Pemohon mempermasalahkan perselisihan perolehan Bunyi yang 941 itu. Tapi, itu enggak diangkat, misalnya kenapa Dapat terjadi selisih 941 Bunyi,” ujarnya.
Adi Mansar menilai tuduhan adanya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan dengan memanfaatkan posisi sebagai petahana Demi menggerakkan perangkat desa, melakukan mutasi jabatan guru, serta melibatkan ASN Demi melakukan kampanye, juga Enggak dapat dibuktikan di persidangan.
Bawaslu Madina mengatakan Bahkan yang terlapor pihak Pemohon seperti dijelaskan Bawaslu di persidangan bahwa Pemohonlah yang melakukan pelanggaran kampanye. Ini dibuktikan dengan keterlibatan Kepala SD 315 Simpang Talap Atas yang melakukan kampanye aktif terhadap Pemohon. Bahkan hal ini telah dilaporkan ke Bawaslu Madina. “Karena dalil itu yang dimohonkan oleh Pemohon Dapat dinyatakan gugur,” tegasnya.
Adi Mansar juga setuju bahwa MK bukan sekadar mahkamah kalkulator yang hanya menyidangkan selisih Bunyi, melainkan juga memeriksa proses seperti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tetapi, kata dia, kenyataannya Enggak ditemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Penyelenggaraan Pilkada Madina 2024.
“Kalau tuduhannya apa yang dilakukan KPU bersifat terstruktur, itu keliru besar. Karena rekomendasi Bawaslu terkait LHKPN Saipullah Nasution itu adalah rekomendasi alternatif dan itu bukan putusan. Kecuali kalau KPU yang Membikin keputusan, itu wajib hukumnya ditindaklanjuti isi keputusan itu,” papar Adi Mansar.
Karena sifatnya rekomendasi, kata dia, maka KPU yang menyelasaikannya dengan berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2024, PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Apabila Eksis proses perbaikan yang dianjurkan oleh Bawaslu dan KPU sudah menjawabnya, maka persoalan hukumnya telah selesai. Itulah yang disebut Aliaga (ketua Bawaslu Madina) dalam persidangan,” tuturnya.
Oleh Karena itu, lanjut Ali Mansar, pelanggaran TSM yang dituduhkan Enggak terbukti. Begitu juga pelanggaran administrasinya Enggak terbukti. “Lebih Cocok memang permohonan oleh Pemohon itu Enggak dapat diterima,” pungkas Adi Mansar. (N-2)