![Sengketa Pilkada Gorontalo Utara Diwarnai Sengkarut Cabup Terpidana dan Cawabup dengan Ijazah Palsu](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/11/1739256522_f7b1a2c5250904f118a7.jpeg?w=800&q=80&format=webp)
STATUS terpidana Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 atas nama Ridwan Yasin dan dugaan Calon Wakil Bupati Roni Imran yang Bukan Mempunyai Ijazah SMA mencuat dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 (PHP-kada) atau gugatan sengketa pilkada dengan agenda pemeriksaan lanjutan yang mendatangkan sejumlah Ahli dan saksi. Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara selaku Termohon mengungkapkan kebenaran adanya status terpidana Calon Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 atas nama Ridwan Yasin yang tertulis dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Dalam SKCK itu, beliau terpidana,” jawab Noval yang kemudian diamini oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara Fadli Bukoting di ruang sidang panel III pada Selasa (11/2).
Kemudian, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanyakan terkait pertimbangan KPU mendiskualifikasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar. Noval menjawab Keputusan KPU mendiskualifikasi berdasarkan PKPU No. 8/2024.
“Pasal 14 huruf f (PKPU 8/2024) yang (menyatakan) Bukan pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih kecuali pidana politik dan seterusnya,” ujar Noval.
Akan tetapi, Noval lebih lanjut menjelaskan bahwa KPU akhirnya memutuskan Buat kembali memasukkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar dalam daftar calon dikarenakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara.
Sementara itu, Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf sebagai Pemohon menghadirkan dua orang Ahli. Salah satu Ahli yang dihadirkan Ahli kepemiluan, Titi Anggraini.
Titi mengatakan bahwa membiarkan calon yang Bukan memenuhi syarat, dalam hal ini terpidana Buat mengikuti pemilihan merupakan cerminan dari runtuhnya bangunan integritas pemilu secara menyeluruh Bagus integritas penyelenggara, proses maupun hasil.
“Alasan instrumen yang Terdapat telah gagal menjaga konstitusionalitas kontestasi serta menimbulkan keraguan yang beralasan terhadap pemenuhan asas pemilu bebas adil sejak awal hingga akhir kompetisi pemilu,” Terang Titi.
Titi menekankan bahwa kegagalan menjaga konstitusionalitas kontestasi dapat menimbulkan keraguan terhadap pemenuhan asas pemilu yang bebas dan adil sejak awal hingga akhir kompetisi.
“Pemilu yang diselenggarakan oleh lembaga atau otoritas pemilihan yang membiarkan peserta inkonstitusional mengikuti pemilu akan menimbulkan keraguan pada kredibilitas dan integritas penyelenggara dalam seluruh proses atau tahapan pemilu,” ujarnya.
Titi meyakini bahwa dalam berbagai putusannya, MK sangat tegas dan Bukan mentoleransi pelanggaran tentang persyaratan menjadi calon yang bersifat prinsip dan dapat diukur. Menurutnya, berbagai putusan tersebut dapat dijadikan dasar Buat membatalkan hasil Pilkada Gorontalo Utara karena Terdapat pesertanya yang Bukan memenuhi syarat sejak awal.
“Terdapat keraguan pada kredibilitas dan integritas penyelenggara dalam menyelenggarakan seluruh proses ataupun tahapan pemilu yang berlangsung artinya pemilu yang murni telah runtuh dan gagal terselenggara sejak awal. Dengan menggunakan ilustrasi putusan 135, dalam kondisi tersebut harus dilakukan pemungutan Bunyi ulang (PSU) tanpa menyertakan calon yang Bukan memenuhi syarat,” Terang Titi.
Selain itu, Titi menjelaskan bahwa seseorang yang berstatus terpidana hanya dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah Apabila tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik, yang diartikan sebagai perbuatan yang dianggap pidana semata-mata karena perbedaan pandangan politik dengan rezim berkuasa.
“Pemberlakuan syarat masa tunggu atau 5 tahun bagi calon yang berstatus mantan terpidana dikaitkan dengan tindak pidana yang terbukti diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, dia harus secara jujur dan terbuka mengumumkan dirinya adalah mantan terpidana. Ini harus diberlakukan secara kumulatif,” tukasnya.
Lebih lanjut, Titi menegaskan bahwa terpidana dengan pidana percobaan tetap dianggap sebagai terpidana hingga masa percobaan berakhir, meskipun Bukan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Ketentuan ini telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 132/PHP.BUP/2021 pada Pilkada Boven Digoel Tahun 2024.
“Meskipun secara real yang bersangkutan Bukan menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan, akan tetapi statusnya tetap terpidana hingga masa percobaan tersebut habis, hal tersebut telah ditegaskan mahkamah dalam dalam pertimbangan hukum putusan MK di Pilkada Boven Digoel tahun 2020,” tegasnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Gorontalo menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan. Para Saksi ini dihadirkan Buat memperkuat bukti terkait keabsahan Berkas pendidikan Roni Imran dalam proses pencalonannya sebagai calon Bupati Gorontalo Utara.
Salah satunya adalah Sakina Adam, seorang guru di SMA Prasetya, yang memberikan kesaksian terkait riwayat pendidikan Roni Imran. Sakina membenarkan bahwa Roni Imran pernah menjadi siswa di SMA tersebut.
“Roni Imran masuk ke SMA Prasetya tahun 1983 dan tercatat sebagai siswa pada waktu itu. Beliau lulus atau tamat pada tahun 1986 dari jurusan IPA. Ketika Roni Imran duduk di kelas 1, saya mengajar mata pelajaran Sejarah Pendidikan Bangsa. Saya Bersua dengan Roni Imran dua kali, Yakni Ketika di kelas 1 dan kelas 2,” terangnya. (H-3)