
PERKUMPULAN Kepada Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 yang paling banyak diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berasal dari Kawasan Indonesia bagian timur.
“Kawasan paling tinggi permohonan PHPKADA ini berasal dari Kawasan Indonesia Timur,” kata Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki Demi menyampaikan paparan dalam Obrolan daring bertajuk “Potret Awal PHP-Kada 2024” dipantau di Jakarta, Minggu.
Dia menyebut dari 10 besar provinsi dengan permohonan sengketa Pilkada 2024 tertinggi yang masuk ke MK, tujuh provinsi di antaranya merupakan Kawasan di Indonesia bagian timur.
“Yang Tak berasal dari Indonesia timur Sekadar Jawa Timur, kemudian Sumatera Utara, sama Sumatera Barat,” ujarnya.
Di mana, urutan tiga teratas ditempati oleh Papua Tengah sebanyak 20 perkara, Lampau Maluku Utara sebanyak 19 perkara, dan Papua sebanyak 18 perkara.
Lampau urutan selanjutnya secara berturut-turut ditempati oleh Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Maluku.
“Jadi 10 (permohonan) teratas ini angkanya di atas 10 permohonan,” ucapnya.
Menurut dia, distribusi jumlah perkara yang masuk ke MK tersebut menunjukkan bahwa daerah-daerah dengan kompleksitas geografis dan tingkat partisipasi politik tinggi Mempunyai potensi sengketa yang lebih besar.
Sementara itu, dia menuturkan Kawasan dengan jumlah perkara sengketa Pilkada 2024 yang paling sedikit diajukan ke MK ialah Provinsi Kalimantan Barat (satu perkara), Nusa Tenggara Barat (satu perkara), dan Kalimantan Utara (dua perkara).
Berikutnya, Provinsi Banten, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat, dengan masing-masing tiga perkara sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK.
Adapun, tambah dia, terdapat dua provinsi yang Tak Mempunyai permohonan sengketa Pilkada 2024 di MK, yakni DI Yogyakarta dan Bali.
Di awal, dia memaparkan bahwa tercatat Eksis 312 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan rekapitulasi yang diambil dari situs Formal MK per Jumat (20/12) pukul 16.00 WIB. (Ant/Z-6)